Bisnis dan Keuangan
Gaji PNS, ASN, TNI, Polri, dan Karyawan Swasta Akan Semakin Banyak Potongan, Simak Daftarnya
Gaji yang akan diterima karyawan swasta, ASN, TNI dan Polri akan semakin banyak potongannya.
5. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK merupakan iuran kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat perlindungan risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja, maupun kecelakaan menuju tempat kerja.
Iurannya ditetapkan sesuai dengan tingkat risiko kecelakaan kerja.
Risiko kecelakaan kerja terendah iurannya ditetapkan sebesar 0,24 persen.
Namun untuk risiko tinggi iurannya 1,27 persen dan risiko sangat tinggi sebesar 1,74 persen.
• Rini Wulandari Buka Suara Terkait Hilangnya Video Keke Bukan Boneka di Youtube
• Pasar Manis Purwokerto Terapkan New Normal, Begini Protokol Belanja bagi Pedagang dan Pembeli
• Berbekal Rayuan Pemuda Cabuli 10 Gadis SMP-SMA, Aksi Playboy Terhenti Setelah Korban Terakhir Aborsi
• DKI Tetapkan PSBB Transisi, Jokowi Hari Ini Shalat Jumat di Masjid
6. PPh 21
Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21.
Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.
Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan.
Sehingga karyawan dengan gaji di bawah PTKP tidak dikenakan pajak PPh 21.
Di luar pemotongan gaji dari iuran wajib yang ditetapkan pemerintah, beberapa perusahaan juga menetapkan pemotongan gaji sesuai dengan kebijakannya masing-masing dan disepakati karyawan seperti iuran koperasi, hingga potong gaji karena keterlambatan masuk kantor atau tidak masuk kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Komponen Pemotong Gaji Karyawan, Bakal Ditambah Tapera",