Bisnis dan Keuangan

Gaji PNS, ASN, TNI, Polri, dan Karyawan Swasta Akan Semakin Banyak Potongan, Simak Daftarnya

Gaji yang akan diterima karyawan swasta, ASN, TNI dan Polri akan semakin banyak potongannya.

Editor: Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi gaji dan penghasilan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Gaji yang akan diterima karyawan swasta, ASN, TNI dan Polri akan semakin banyak potongannya.

Pasalnya Tabungan Perumahan Rakyat akan mulai diberlakukan untuk karyawan swasta dan ASN.

Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Padahal selama ini, gaji pekerja sudah harus dipotong untuk berbagai keperluan.

Ini membuat uang gaji yang dibawa pulang tidak utuh lantaran sudah dikutip perusahaan untuk berbagai iuran wajib yang ditetapkan pemerintah.

Eko Patrio Mudah Menangis, Tiap Memikirkan Syawal Adrevi Putra, Sudah Tak Bertemu Lima Bulan

Ibu Tiga Anak Pencuri Sawit untuk Beli Beras Kini Ditawari Pekerjaan Oleh PTPN V

Terus Bermutasi, Virus Corona di Indonesia Tidak Masuk 3 Kategori Besar yang Ada di Dunia

Nelayan Jangan Melaut Dahulu, Prakiraan BMKG: Berikut Daftar Gelombang Tinggi Hingga Nanti Malam

Saat ini setidaknya ada 6 komponen iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan.

Potongan gaji karyawan ini akan bertambah jika Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) mulai diberlakukan untuk karyawan swasta.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja .

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.

Berikut 6 komponen pemotong gaji karyawan sebagaimana dirangkum Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

1. BPJS Kesehatan

Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerjam swasta bersifat wajib.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved