Bisnis dan Keuangan

Gaji PNS, ASN, TNI, Polri, dan Karyawan Swasta Akan Semakin Banyak Potongan, Simak Daftarnya

Gaji yang akan diterima karyawan swasta, ASN, TNI dan Polri akan semakin banyak potongannya.

Editor: Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi gaji dan penghasilan. 

Iuran asuransi kesehatan dari badan pemerintah ini ditetapkan sebesar 5 persen, di mana 4 persen dibayar perusahaan, dan sisanya 1 persen ditanggung karyawan.

Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Saldo JHT baru bisa dicairkan setelah karyawan memasuki pensiun atau belum masuk pensiun namun sudah berhenti dari pekerjaan. Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen.

Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.

3. Jaminan Pensiun

Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen.

Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.

Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

4. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.

Iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari gaji bulanan yang dilaporkan perusahaan pemberi kerja.

Jika pekerja meninggal, maka ahli waris akan mendapatkan beberapa santunan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved