Bisnis dan Keuangan
Gaji PNS, ASN, TNI, Polri, dan Karyawan Swasta Akan Semakin Banyak Potongan, Simak Daftarnya
Gaji yang akan diterima karyawan swasta, ASN, TNI dan Polri akan semakin banyak potongannya.
Iuran asuransi kesehatan dari badan pemerintah ini ditetapkan sebesar 5 persen, di mana 4 persen dibayar perusahaan, dan sisanya 1 persen ditanggung karyawan.
Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Saldo JHT baru bisa dicairkan setelah karyawan memasuki pensiun atau belum masuk pensiun namun sudah berhenti dari pekerjaan. Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen.
Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.
3. Jaminan Pensiun
Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen.
Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen.
Program ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi para peserta atau ahli waris setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.
4. Jaminan Kematian (JKM)
Program ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja.
Iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari gaji bulanan yang dilaporkan perusahaan pemberi kerja.
Jika pekerja meninggal, maka ahli waris akan mendapatkan beberapa santunan.