Teror Virus Corona
Tidak Terima Istrinya Dikebumikan di Tempat Pemakaman Covid-19, Seorang Pria Menggugat Gugus Tugas
Alasannya karena ia merasa istrinya tidak meninggal karena infeksi virus corona, namun dimakamkan di tempat pemakaman khusus Covid-19.
Walaupun pada akhirnya hasil swab istri Ryadi negatif Covid-19, tetapi pemakaman yang dilakukan, kata Farid, sudah sesuai dengan prosedur dari pemerintah.
Menanggapi rencana Ryadi untuk memindahkan makam istrinya karena hasil swab-nya negatif, menurut Farid hal itu tidak mungkin dilakukan di masa pandemi ini.
"Kita ini menjalankan prosedur dan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah. Lantas apa yang diributkan? Yang diributkan itu aturan pemerintah," ujar Farid.
"Kalau suatu saat pandemi ini reda dan dia bermohon okelah bolehlah dipindahkan. Tapi jangan dulu sekarang karena kita ini sedang berjuang bagaimana masyarakat tidak kena," kata dia.
Senada dengan Karumkit RS Bhayangkara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengatakan bahwa bila Ryadi ingin memindahkan jenazah istrinya, hal itu bisa saja dilakukan bila masa pandemi Covid-19 sudah berakhir.
Kadis Kesehatan Sulsel ini menjelaskan bahwa pemulasaran bagi pasien PDP atau positif Covid-19 tidak boleh lebih dari 4 jam.
• Kekhawatiran Maia Estianty Kepada Ahmad Dhani: Dia Boros Banget
• Madura United Gigih Menolaka, PSSI Sebut Semua Klub Liga 1 dan Liga 2 Sepakat Lanjutkan Kompetisi
• RSUP Kariadi Semarang Tunjukkan Tren Penurunan Pasien Covid-19, Dinkes Jateng Beberkan Penyebabnya
• Begini Cara Harimau Sumatera Menyapa Pengunjung TSTJ Solo, Siaran Virtual Selama 30 Menit
Untuk itu, agar tidak berisiko, apalagi saat itu hasil swab belum keluar, tim gugus harus memakamkan pasien PDP di pemakaman khusus Covid-19 yang terletak di Macanda, Gowa.
"Pemulasaran jenazah itu sesuai protokol sesuai ketentuan. Ini bukan kepentingan petugas tapi kepentingan keluarga."
"Penyelenggaraan pemulasaran itu tidak lebih 4 jam. Kita kan punya tugas untuk memutus mata rantai," ucap Ichsan.
Ichsan menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan pemakaman khusus Covid-19 di Macanda, Gowa lantaran saat itu warga Makassar menolak pasien PDP atau Covid-19 dimakamkan di pemakaman umum karena takut tertular.
"Kenapa ada Macanda karena ada beberapa orang yang menolak dimakamkan di Pemakaman umum."
"Makanya supaya tidak terjadi konflik kita lakukan (pembongkaran) seusai pandemi Covid-19 selesai," tutup Ichsan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Stroke Dimakamkan di Makam Khusus Pasien Covid-19, Suami Akan Gugat Gugus Tugas",