Teror Virus Corona

Tidak Terima Istrinya Dikebumikan di Tempat Pemakaman Covid-19, Seorang Pria Menggugat Gugus Tugas

Alasannya karena ia merasa istrinya tidak meninggal karena infeksi virus corona, namun dimakamkan di tempat pemakaman khusus Covid-19.

Editor: Rival Almanaf
KOMPAS.COM
Foto Ilustrasi Pemakaman Covid-19. 

Namun, sekali lagi aparat TNI kembali menyeretnya.

Saat sampai di pemakaman khusus Covid-19, Ryadi kembali kecewa karena dia tidak dibebaskan untuk masuk melihat prosesi pemakaman sang istri untuk yang terakhir kali.

"Setelah penguburan kami ditinggal begitu saja. Tidak satupun petugas medis menyapa kami."

"Saya berpikir dalam hati, istri saya PDP, kenapa saya tidak diisolasi, anak-anak saya tidak diberi tindakan," kata Ryadi.

Kemarahan Ryadi akhirnya memuncak ketika pada tanggal 22 Mei 2020 dia menerima hasil laboratorium swab bahwa istrinya negatif Covid-19.

Dia pun kini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menggugat gugus tugas penanganan Covid-19 dan berniat memindahkan makam istrinya dari pemakaman khusus pasien Covid-19.

Ryadi mengatakan bahwa dia sudah ada pengacara yang siap membantunya karena berempati untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun risikonya."

"Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata dia.

"Saya sudah dirugikan, saya sudah mendapatkan sanksi sosial, saya sudah dikucilkan oleh keluarga."

"Semua bisnis saya tidak ada lagi yang jalan karena status PDP yang tidak benar," kata Ryadi.

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol dr Farid Amansyah menjelaskan alasan mengapa sehingga istri Ryadi dijadikan PDP oleh pihak rumah sakit.

Farid mengungkapkan, meski istri Ryadi mengalami gejala stroke, tetapi dari hasil pemeriksaan laboratorium CT Scan dan foto thoraks, almarhumah juga mengalami radang paru-paru.

Hal itu, kata Farid, sudah menjadi syarat pasien dijadikan PDP Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Karena kriteria PDP adalah ketika ada radang paru-paru yang didapatkan dari foto ataupun CT scan thoraks kemudian didukung dengan hasil lab," uajr Farid saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (3/6/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved