Berita Temanggung
Detik-detik Memilukan Ayah Bakar Anak Kandung hingga Tewas di Temanggung: Ngeyel Ae, Tak Obong Kowe
Detik-detik Memilukan Ayah Bakar Anak Kandung hingga Tewas di Temanggung: Ngeyel Ae, Tak Obong Kowe
Kemudian tersangka AF menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah. Hal itu dilakukan tersangka sembari menyalakan korek api, dan berkata: "ojo ngeyel wae" (jangan membantah terus) "tak obong kowe" (saya bakar kamu).
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Tragedi memilukan, ayah bakar anak kandung hingga tewas, terjadi di Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, 27 Mei 2020 lalu.
Detik-detik memilukan ayah bakar anak kandung hingga tewas di Temanggung bermula saat korban tak mengindahkan peringatan ibu korban, atau yang tak lain istri dari pelaku.
Lantaran jengkel dengan perkataan korban yang membantah peringatan ibunya, sang ayah yang semula hanya ingin mengancam dan menakut-nakuti sang anak, entah bagaimana benar-benar membakar darah dagingnya sendiri.
Korban yang baru berusia 12 tahun, berinisial ALF, akhirnya tewas setelah dibakar ayahnya sendiri, Aji Firmansyah alias AF.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Janda Cantik Tiongkok Dibunuh Putri Kandungnya, Pelaku Dpduga Depresi karena Perceraian Orangtua
• Anggota TNI Rebutan Pacar dengan Remaja 16 Tahun, Lakukan Pengeroyokan Kapendam Turun Tangan
• Wow! Bareskrim Mabes Polri Sita 402,3 Kg Sabu Senilai Rp480 Juta dari Rumah Kontrakan di Sukabumi
Kini, polisi telah menetapkan ayah korban, sebagai tersangka pembakar anak di Temanggung.
Kronologi Kejadian
Kepolisian Resor Temanggung menetapkan Aji Firmansyah (AF) warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, sebagai tersangka pembakaran terhadap anaknya ALF (12).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, dan barang bukti yang kita dapatkan, AF sebagai ayah kandung korban kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, saat gelar perkara di Mapolres setempat, Kamis (4/5/2020) .
Ia menuturkan kejadian pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
Ketika itu, ALF mau pergi main ke tetangga desa, untuk berlebaran.
Oleh ibunya, korban dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar, karena dalam waktu dua hari dilakukan penutupan desa terkait pandemi Covid-19.
Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata "luweh" (biarin).
Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu, ia jengkel.
AF kemudian mengambil jerigen untuk menyedot bensin di sepeda motor.
Kemudian tersangka AF menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.
Hal itu dilakukan tersangka sembari menyalakan korek api, dan berkata: "ojo ngeyel wae" (jangan membantah terus) "tak obong kowe" (saya bakar kamu).
Menurut Ali, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, kata-kata itu dimaksudkan untuk menakut-nakuti anaknya agar tidak pergi atau melawan nasihat ibunya.
Namun, katanya, tiba-tiba api menyambar ke bensin sehingga membakar tubuh korban.
Setelah api menyambar ke korban dan tersangka bingung, kemudian ke belakang mengambil air dengan ember, karena terburu-buru airnya malah tumpah.
"Selanjutnya tersangka berupaya mematikan api di tubuh korban dengan merangkul anaknya agar apinya padam," kata Ali, sebagiaman dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com.
Karena apinya belum padam, AF keluar rumah dan warga datang membantu menyiramkan air ke tubuh korban.
Setelah api padam warga membawa korban yang mengalami luka bakar sekitar 90 persen dan ayahnya yang juga mengalami luka bakar ke RSUD temanggung.
Namun oleh RSUD Temanggung ALF dirujuk ke RS Sardjito dan tidak lama kemudian korban meninggal dunia di RS Sardjito Yogyakarta.
Polisi ungkap motif pelaku
Ali menyampaikan motif pelaku membakar korban karena kesal terhadap anaknya yang tidak mau mengikuti nasihat orang tua, karena sehari sebalumnya korban sudah diingatkan untuk tidak pergi tetapi anak tersebut tetap pergi.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti, antara lain satu jerigen, satu set kursi sudut warna hijau, sepeda motor Yamaha Vega, 2 buah korek api gas , dan pakaian korban maupun pakaian tersangka yang terdapat bekas terbakar.
Ia menuturkan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 saksi.
Ali menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 187 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RSUD Temanggung karena juga mangalami luka bakar yang cukup parah," katanya. (*)
• Gareng Marah Korban Tak Mau Ceraikan Suami, Kepala Ibu dan Balita Dipalu di Temanggung
• Bupati Banjarnegara Santuni Rp200 Ribu Komisioner Bawaslu Pelapor soal Bansos ke Ombudsman Jateng
• Per 5 Juni Pemkab Purbalingga Berlakukan Aturan New Normal untuk PNS, Bagaimana Pedomannya?
• Viral Video 100-an Orang Bawa Sajam ke Rumah Sakit, Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona