Teror Virus Corona

Presiden Menyebut Masjid Istiqlal Akan Dibuka Bulan Juli

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan Masjid Istiqlal, Jakarta, akan kembali dibuka pada Juli mendatang.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Masjid Istiqlal 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membuka kembali tempat ibadah di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Presiden Republik Indonesia saat meninjau Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan Masjid Istiqlal, Jakarta, akan kembali dibuka pada Juli mendatang.

"Sampai hari ini, tadi sudah disampaikan telah selesai kurang lebih 90 persen dan renovasi besar ini akan diselesaikan, Insya Allah, awal bulan Juli. Memang agak mundur karena adanya pandemi Covid," ucap Jokowi, seperti dikutip melalui siaran langsung di Kompas TV, Selasa (2/6/2020).

Cara Mudah Mengurus SIKM Untuk Keluar Masuk Jakarta Lengkap Dengan Syaratnya, Gratis!

Tambang Emas Longsor, Lima Penambang Tewas Tertimbun

Pendapat Gugus Tugas Soal Obat Corona Dari Wuhan China yang Dibawa Gubernur Maluku

Pekalongan Banjir Rob Lagi, Ratusan Orang Dievakuasi

"Tadi saya sudah mendapatkan informasi dari Prof. Nasaruddin (Umar), Bapak Imam Besar Masjid Istiqlal, bahwa direncanakan Masjid Istiqlal akan dibuka nanti pada bulan Juli," kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi menekankan bahwa pembukaan Masjid Istiqlal baru merupakan rencana.

Sebab, pembukaan rumah ibadah dan ruang publik di Jakarta mengacu pada data epidemiologi penularan Covid-19.

Jokowi menambahkan, nantinya Imam Besar Masjid Istiqlal yang akan memutuskan kepastian pembukaan masjid terbesar di Asia Tenggara itu.

Pembukaan Masjid Istiqlal juga akan disertai penerapan protokol kesehatan di ruang publik, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak fisik antarjemaah.

"Keputusannya nanti ada di Bapak Imam Besar. Tentu saja mulai saat ini, saya titip, mulai disiapkan protokol kesehatan sehingga nanti pada saat kita melaksanakan shalat di Masjid Istiqlal semuanya aman dari Covid-19," lanjut Presiden.

Dalam fase new normal atau era kenormalan baru, pemerintah ingin masyarakat tetap bisa beraktivitas, namun dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru saat pandemi Covid-19.

37 Tenaga Medis Positif Covid-19, Saat Ditelusuri Tertular Ketika Lepas APD

Viral Diduga Pria Asal Indonesia Ikut Rusuh Aksi Anti Rasisme George Floyd, Begini Konfirmasinya

Militer Amerika Turun Tangan Pukul Mundur Massa Kerusuhan Pasca Kematian George Floyd

Perjalanan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hingga Berhasil Ditangkap Setelah Buron 4 Bulan

Salah satu aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/2020 itu mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.

Surat keterangan aman Covid-19 itu bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Rencananya Masjid Istiqlal Akan Dibuka pada Bulan Juli", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved