Berita Artis
Jalani Sidang Perdana, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis
Penyanyi Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba sebagai terdakwa pada 27 Mei 2020 lalu.
Meski tanpa kuasa hukum, Lucinta Luna tetap memilih melanjutkan sidang.
“Dengan pengacara saya Yang Mulia. Dia tidak bisa masuk (rutan Pondok Bambu)” tutur Lucinta Luna menjawab pertanyaan Majelis Hakim lewat teleconference.
“Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu)," ujar Lucinta Luna melanjutkan.
Terdakwa Lucinta Luna memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Iya saya tidak mengajukan eksepsi,” ujar Lucinta Luna.
• Jadwal Film di TV Hari Ini Jumat 29 Mei 2020 Ada Taken 3 di GTV Hingga Haji Backpacker di MNC
• Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Minta Pilkada Serentak Bulan Desember Dikaji Ulang
• Gadis 4 Tahun Ditemukan Sekarat Tanpa Busana Dengan Luka Sayatan di Leher, Pelaku Siswa SMP
• Ayah Nekat Mudik ke Magelang, Bayi 9 Bulannya Tertular Virus Corona
Usai memilih tidak mengajukan eksepsi, perkara kasus narkoba Lucinta Luna akan kembali berlanjut.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Juni 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa.
Pada sidang selanjutnya, Asep Hasan Sofyan selaku jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi untuk Lucinta Luna.
Rencananya, Asep akan menghadirkan sembilan saksi untuk Lucinta Luna.
“Kalau Lucinta Luna saksinya 9, kalau yang satu lagi 5, itu dari Jaksa Penuntut Umum ya.
Mungkin nanti Lucinta punya saksi yan meringankan dia akan menghadirkan kali, karena tidak ada saksi meringankan dalam berkas perkara,” tutur Asep. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Lucinta Luna, Didakwa Pasal Berlapis dan Tak Ajukan Eksepsi",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/lucinta-luna-saat-menyampaikan-permohonan.jpg)