Berita Artis
Jalani Sidang Perdana, Lucinta Luna Didakwa Pasal Berlapis
Penyanyi Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba sebagai terdakwa pada 27 Mei 2020 lalu.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Penyanyi Lucinta Luna menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba sebagai terdakwa pada 27 Mei 2020 lalu.
Sidang yang digelar secara teleconference dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, beragendakan pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan, Lucinta Luna disebut mendapatkan narkoba berjenis ekstasi dari tempat hiburan malam di kawasan Senopati.
“Bahwa bermula datang dari tempat hiburan malam, dari kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya."
• Sejak Januari 2020 4 Orang di Kabupaten Tegal Meninggal Karena DBD
• Konsumen Dibunuh Pemilik Bengkel Karena Ngomel-ngomel
• 11 Pejabat Kabupaten Kendal Reaktif Rapid Test Virus Corona
• Balita Meninggal Setelah Digigit Kutu Kucing di Sragen Sempat Jalani Kemoterapi
"Lalu, ia diberi 3 jenis ekstasi oleh orang yang tidak terdakwa kenali,” kata Jaksa Asep Hasan Sofyan membacakan dakwaan untuk Lucinta Luna.
“Setelah mendapat narkoba jenis ekstasi tersebut terdakwa langsung konsumsi."
"Merasa rasanya tidak enak sehingga hanya konsumsi sedikit dan sisanya dibawa pulang."
"Kemudian narkotika tersebut dibuang ke bak sampah di kamar apartemen tersebut,” kata Asep melanjutkan.
Tak hanya ekstasi, Lucinta Luna juga didakwa atas kepemilikan tujuh butir Riklona.
Oleh karenanya, terhadap Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis.
Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna rupanya tak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Pasalnya, pihak kuasa hukum Lucinta Luna tak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebaliknya, kuasa hukum Lucinta justru hadir di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/lucinta-luna-saat-menyampaikan-permohonan.jpg)