Berita Nasional

Simak Cara Bekerja Dalam Aturan New Normal, Tegur Perusahaan Kamu Jika Belum Melakukan Hal Ini

Berikut ini adalah panduan lengkap berdasar aturan pemerintah saat menjalankan New Normal di tengah pandemi virus corona.

Editor: Rival Almanaf
Istimewa/Dok BPNB
Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, meminta masyarakat tak menolak pemakaman jenazah terkait virus corona. Dituturkan, beberapa di antaranya adalah jenazah 'pahlawan kemanusiaan' yang gugur dalam menjalankan tugas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Berikut ini adalah panduan lengkap berdasar aturan pemerintah saat menjalankan New Normal di tengah pandemi virus corona.

Masyarakat diperbolehkan untuk kembali bekerja, dengan syarat yang harus dipenuhi sebagai protokol kesehatan.

Dalam Sekali Tikaman di Jantung Sang Adik Tewas di Tangan Kakaknya, Berikut Fakta-Fakta Penyidikan

Hasil Rapid Test Adik Via Vallen Non Reaktif Namun Swab Positif, Rumah Mereka Dgeruduk Satpol PP

Usai Jalankan Shalat Idul Fitri di Masjid Saat PSBB, Warga Pukuli Kades yang Memberi Teguran

Mulai Hari Ini Sistem Satu Arah Kota Purwokerto Diperluas, Simak Rekayasa Arus Lalulintasnya

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, Senin (25/5/2020).

KMK tersebut berisi panduan rinci terkait pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) hingga memasuki pasca-PSBB atau new normal.

Salah satunya, imbauan kepada perusahaan atau tempat kerja untuk menyediakan transportasi khusus bagi pekerja.

Selain itu, perusahaan harus mewajibkan para pekerja untuk menggunakan masker saat di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

Perusahaan juga diwajibkan melarang pekerja untuk masuk kerja saat memiliki gejala demam dan memberikan kelonggaran aturan terkait kewajiban menunjukkan izin keterangan sakit.

Dalam Sekali Tikaman di Jantung Sang Adik Tewas di Tangan Kakaknya, Berikut Fakta-Fakta Penyidikan

Hasil Rapid Test Adik Via Vallen Non Reaktif Namun Swab Positif, Rumah Mereka Dgeruduk Satpol PP

Usai Jalankan Shalat Idul Fitri di Masjid Saat PSBB, Warga Pukuli Kades yang Memberi Teguran

Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 26 Mei 2020 di RCTI, Trans TV, Trans 7, TV One, GTV, dan MNCTV.

Tak hanya itu, ketika pekerja dalam keadaan sakit, perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja.

Adapun panduan lengkap yang bisa dilakukan perusahaan atau tempat kerja pasca-penerapan PSBB sebagai berikut:

a. Pihak manajemen/Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)

b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.

d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.

e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan screening.

f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraankarantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id. Baca juga: Hadapi New Normal, Begini Persiapan Perbankan di Indonesia

g. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja

  • Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

h. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain.

i. Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan self assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19. Tamu diminta mengisi self assessment.

j. Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap titik masuk tempat kerja:

  •  Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
  • Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah. Baca juga: Panduan Lengkap Penerapan New Normal yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

k. Terapkan physical distancing/jaga jarak;

  • Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
  • Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
  • Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertikal lakukan pengaturan sebagai berikut: a) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift di mana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi. b) Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun. c) Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain. Baca juga: Aturan New Normal: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter.

l. Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.

Polisi Berpangkat Bripka Naik Fortuner Marah-marah Ditegur Tak Pakai Masker

Remaja Ditemukan Tewas Dikeroyok di Taman Tirto Agung Semarang, Motif Pelaku Masih Diselidiki

Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 26 Mei 2020 di RCTI, Trans TV, Trans 7, TV One, GTV, dan MNCTV.

Ini Daftar Kelompok Penyakit Kronis Bikin Orang Rawan Terinfeksi Virus Corona

m. Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:

  • 1) Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  • 2) Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
  • 3) Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek selama bekerja.
  • 4) Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit Covid-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan "New Normal", Menkes Imbau Perusahaan Sediakan Transportasi Khusus bagi Pekerja", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved