Larangan Mudik 2020

Arus Kendaraan Menuju Jakarta Semakin Diperketat Pasca Lebaran

Pasca Lebaran, fase atau yang biasa disebut arus balik menuju Jakarta mulai diperketat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/HERMAWAN HANDAKA
PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan Pasar Turi Surabaya berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/5/2020) mengangkut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pasca Lebaran, fase atau yang biasa disebut arus balik menuju Jakarta mulai diperketat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Dia mengatakan, mulai Senin (25/5/2020) pihaknya memperketat pengawasan pengendalian transportasi pasca Idulfitri 1441 Hijriah.

“Pengawasan pada fase jelang Idulfitri dan pada saat Idulfitri sudah dilakukan serta berjalan secara baik."

"Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idulfitri,” ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2020).

Update Hari Ini 25 Mei: Nasional Tambah 479 Kasus Positif Corona, Jateng Sembuh 260 Pasien

Pukuli Pria ODGJ, Dua Polisi Aceh Timur Dijatuhi Sanksi Kode Etik

Tujuh Pemuda Keroyok Petugas Posko Covid-19, Tolak Diperiksa Saat Lintasi Desa Kaliboja Pekalongan

Nelayan Beramai-ramai Selamatkan Kapal, BMKG Sebut Cuaca Buruk Bakal Terjang Pantai Selatan Jawa

Sama halnya dengan larangan mudik, Adita menegaskan kegiatan arus balik tetap dilarang.

Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Idulfitri 1441 Hijriah.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

"Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia."

"Khususnya yang akan mengarah ke Jakarta," ungkap Adita.

Dia menuturkan, pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idulfitri.

Yakni dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi.

Seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

"Hal ini untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria."

"Serta syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” tambah Adita.

Viral Tukang Jahit Ngamuk, Bongkar Blokade Jalan di Wonosobo, Keluarga: Maaf, Tukijo Alami Depresi

Jadwal Liga Jerman - Selasa Malam Bigmatch Borussia Dortmund Vs Bayern Muenchen

Makna Tradisi Nyekar Bagi Warga Tegal, Cara Orangtua Kenalkan Leluhur untuk Anak-anaknya

Jepang Mulai Cabut Masa Darurat Nasional Covid-19

Sebelumnya, Polri telah menyatakan memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan.

Mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di terminal bus, bandara, pelabuhan, dan stasiun KA.

Pihaknya akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Yakni dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM).

Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik, Khususnya yang Menuju ke Jakarta"

Kades Bongkar Paksa Posko Covid-19, Alasannya Demi Hindari Bentrok dengan Warga

Balita Empat Tahun Masuk Klaster Cempaka, Tambah Enam Pasien Positif Corona di Sidorejo Salatiga

Kisah Pemudik Berlebaran di GOR Satria Purwokerto: Karantina Serasa di Penjara

Bukannya Sungkeman, Kelompok Pemuda Ini Malah Tawuran di Cilacap, Rumah Warga Dirusak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved