Berita Kebumen
Penipuan Bermodus COD, Warga Kebumen Kehilangan Kawasaki Ninja
AN (30) warga warga Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen, ditangkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga menipu.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Kasus penipuan dengan modus Cash on Delivery (COD) di Kebumen terungkap.
AN (30) warga warga Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam Kebumen, ditangkap jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga menipu seseorang warga Buluspesantren Kebumen.
Tersangka membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban saat keduanya melakukan COD.
Tersangka ditangkap pada hari Sabtu (17/5) sekira pukul 23.00 Wib di daerah Karangsambung dari hasil penyelidikan di lapangan.
• Update Virus Corona H-1 Idul Fitri Total Kasus Capai 21.745, Penderita Covid-19 Bertambah 949 Orang
• Cerita Kakek Nenek Warga Pekalongan yang Tidak Dapat Bantuan dan Hidup Bareng Hewan Ternak
• Dibakar Cemburu, Pria Bacok Istri dan Pamannya yang Anggota TNI AD Hingga Tewas
• Pasca Akhri PSBB, 10 Masjdi di Kota Tegal Ini Akan Gelar Shalat Idul Fitri
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka melakukan penipuan dengan modus menghubungi akun facebook milik korban.
Selanjutnya bertemu (COD) dengan maksud mengecek unit kendaraan yang ditawarkan oleh korban di Jalan Sarbini Kebumen.
Saat pertemuan itu, tersangka memberikan amplop yang diklaim berisi uang Rp 20 juta. Lalu tersangka meminjam BPKB dan STNK serta minta izin kepada korban untuk menjajal kendaraan itu.
Tetapi pada saat dicoba, kendaraan itu langsung dibawa kabur tersangka dan tidak kembali.
"Sedang amplop yang dititipkan kepada korban, sama sekali tidak ada uangnya. Korban selanjutnya melaporkan ke kami," kata AKBP Rudy, Sabtu (23/5).
• Enam Pemudik Tewas Dalam Kecelakaan Kapal Motor di Laut Aru
• Jateng Masih Peringkat Empat, Simak 10 Provinsi Dengan Penularan Virus Corona Tertinggi di Indonesia
• Pelaku Pembakar Posko Covid-19 Ditangkap Polisi, Alasannya Karena Tidak Terima Pembagian BLT
• 5.296 Napi di Jateng Dapat Remisi Sambut Idul Fitri
Diungkapkan AKBP Rudy, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Kabupaten Banjarnegara dengan cara COD.
Rupanya modus membawa kabur kendaraan bermotor Kawasaki Ninja bukan kali itu saja dilakukan tersangka. Pengakuan tersangka, dengan modus yang sama, ia juga telah menipu warga Kebumen.
Sampai dengan saat ini, kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka masih dikembangkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.