Berita Regional
OTT KPK di UNJ Diduga Terkait Permintaan THR, Seret Rektor, Kini Kasusnya Diserahkan ke Polisi
OTT KPK di UNJ Diduga Terkait Permintaan THR, Seret Rektor, Kini Kasusnya Diserahkan ke Polisi
"Dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kemendikbud, melakukan operasi tangkap tangan (OTT), di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (20/5/2020).
Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, menjelaskan OTT pejabat UNJ tersebut bermula dari laporan adanya permintaan dari Rektor UNJ kepada pejabat kampus, di antaranya dekan fakultas dan lembaga kampus, untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR), pada Rabu (13/5/2020).
KPK kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah orang dari pihak UNJ dan Kemendikbud. Termasuk di antaranya Rekot UNJ, Komarudin.
KPK menilai bahwa tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.
• Kronologi OTT KPK di UNJ, Bermula dari Rektor Minta Pejabat Kampus Kumpulkan Uang
• Gara-gara Tak Mau Bayar setelah Ngopi, Pemicu Bentrok Antara PSHT dan PP di Bekasi
• Pentingnya Masker! Virus Corona Juga Menular Lewat Udara, Bisa Terbang 6 Meter dalam 5 Detik
• Wuhan Larang Konsumsi dan Jual-Beli Hewan Liar, Pedagang Dapat Kompensasi hingga Rp5 Juta Per Ekor
"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.
Dengan demikian, KPK akan menyerahkan kasus OTT ini kepada pihak kepolisian. Sebab, menurut KPK, hal ini sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsi KPK.
"Dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tutur Karyoto.
Adapun, OTT ini bermula setelah KPK mendapat laporan dari pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
KPK mendapat informasi akan dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Diduga, uang itu merupakan tunjangan hari raya menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah dalam beberapa hari mendatang.
"Tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan DAN (pejabat kepala bagian di UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 Dollar AS dan Rp27.500.000," ujar Karyoto.
KPK pun mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi atau menerima gratifikasi, termasuk THR.
"Terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19," ucap Karyoto.
Hingga saat ini Kompas.com masih berupaya dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak UNJ. (*)