Berita Kesehatan

Tips Dari BPOM Saat Pesan Antar Makanan Agar Tetap Dapat yang Layak Konsumsi

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat menjelang Idul Fitri membuat layanan pesan antar makanan melonjak.

Editor: Rival Almanaf
DOKUMENTASI BBPOM SEMARANG
Petugas BBPOM Semarang melakukan pemeriksaan di salah satu retail modern di Kota Semarang, Selasa (12/5/2020). 

Sutanti menegaskan, BPOM telah meluncurkan buku pedoman untuk para pelaku usaha. Buku pedoman itu salah satunya mengatur tentang ketentuan layanan pesan antar.

"Pelaku usaha harus memberikan jaminan bahwa layanan yang dilakukan, produk pangan yang diantarkan tetap terjamin sesuai dengan protokol yang ditetapkan pemerintah," jelas Sutanti.

Lebih rinci, pelaku usaha harus menjamin kondisi setiap kemasan pangan tetap utuh dan tidak rusak.

Mogok Kerja Karena Kekurangan APD, 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Dipecat

Resep Memasak Rendang yang Empuk Untuk Sajian Idul Fitri

Daftar 124 Kabupaten dan Kota di Indonesia yang Diperbolehkan Pelonggaran PSBB

Kabar Baik 2 Pasien Positif Corona di Cilacap Dinyatakan Sembuh Hari Ini

Makanan juga harus dikemas dengan kemasan yang baik, aman, dan tertutup, menjaga kondisi pengiriman seperti dilengkapi dengan bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk, serta memastikan sarana pengantaran tetap besar.

Petugas pengantaran harus menerapkan personel yang higienis seperti menggunakan masker dan sarung tangan, cek kondisi kesehatan personel, dan memastikan personal paham tentang panduan pencegahan Covid-19.

Terkait kemasan pada produk makanan, BPOM telah mengatur secara ketat dalam Peraturan BPOM No.20/2019.

Di dalamnya terdapat aturan soal zat kontak pangan, bahan kontak pangan, serta tipe pangan dan kondisi penggunaan untuk pengujian kemasan.

Pemerintah mengatur secara jelas tentang kemasan pangan dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, PP Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2020.

Pelaku usaha wajib menggunakan bahan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, mencantumkan logo tara pangan, dan mencantumkan kode daur ulang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penting Banget! Ini Saran BPOM Jika Anda Membeli Makanan Lewat Layanan Pesan Antar, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved