Berita Banjarnegara
Dituduh Tolak Bansos Pemprov Jateng, Bupati Banjarnegara: Jangan Asal Ngomong
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara terdapat sekira 48 ribu KK yang masuk kriteria keluarga penerima bantuan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah telah menolak bantuan sosial (bansos) Pemprov Jateng sebesar Rp 200 ribu per kepala keluarga (KK).
Budhi menegaskan, tidak ada surat penolakan resmi dari pihaknya terkait bantuan sosial dari Pemprov Jateng.
Ini disampaikan Budhi menanggapi pernyataan seorang aparatur Pemerintah Desa Situwangi, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
• Trans Semarang Tidak Beroperasi Dua Hari
• Peningkatan Jalan Kabupaten Tetap Dilakukan, Pemkab Banjarnegara: Tahun Ini Rp 240 Miliar
• Jelang Lebaran Makin Meningkat, Pemudik Masuk Purbalingga
• Dibatasi Tirai Plastik, Pengumpulan Zakat Juga Tanpa Jabat Tangan di Masjid Al Huda Banyumas
Dalam video yang beredar di media sosial, dengan nada tinggi, aparat tersebut menyayangkan kebijakan Bupati Banjarnegara yang tidak menerima bansos dari Pemprov Jateng.
Budhi pun berkata telah mendatangi perangkat desa itu untuk memberikan penjelasan perihal kebijakan itu.
"Yang ngomong menolak itu siapa."
"Surat penolakannya mana. Jangan asal ngomong," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (21/5/2020).
Budhi berucap, pihaknya memang sempat dimintai data keluarga yang layak menerima bansos.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara terdapat sekira 48 ribu KK yang masuk kriteria keluarga penerima bantuan.
Tetapi pihaknya melalui rapat bersama akhirnya memilih menggunakan APBD dan Dana Desa (DD) untuk membantu keluarga penerima.
Alasannya, Pemerintah Pusat hingga tingkat desa sesuai instruksi Kementerian Desa (Kemendes) telah menyeragamkan nominal bantuan tunai, yakni Rp 600 ribu perbulan.
Pemkab Banjarnegara pun ikut mengalokasikan APBD untuk membantu keluarga penerima.
Jumlahnya menyesuaikan bantuan dari Pemerintah Pusat, yakni Rp 600 ribu perbulan.
Sementara pihaknya menerima draft bantuan sosial dari Pemprov hanya sebesar Rp 200 ribu per KK.
Itu pun dibagikan ke masyarakat bukan berwujud uang tunai, melainkan kebutuhan pokok semisal beras, minyak goreng, mie telur, dan sarden.
"Itu pun item-itemnya sudah ditentukan."
"Sekarang kalau yang butuh susu, darimana susunya?"
"Ketidakseragaman jumlah bantuan dari pemerintah dikhawatirkan akan melahirkan masalah dan kecemburuan sosial di masyarakat."
"Pasalnya, sesuai aturan, setiap keluarga tidak boleh menerima bantuan dobel."
"Mereka yang menerima bantuan sosial Rp 200 ribu dalam bentuk barang tidak bisa mengakses bantuan tunai lain senilai Rp 600 ribu.
Karenanya ia berharap Pemprov Jateng bisa memberikan bantuan tunai dengan nominal yang seragam, yakni Rp 600 ribu.
Toh, menurut Budhi, bukan Kabupaten Banjarnegara saja yang memutuskan tidak mengambil bantuan sosial dari Pemprov Jateng untuk warganya.
Ada beberapa kabupaten di Jawa Tengah yang mengambil langkah sama.
"Kalau bantuan mau dimodifikasi, silakan."
"Tapi jangan sampai mengurangi angka Rp 600 ribu."
"Kalau pusat tetapkan Rp 600, sangat layak. Itu sudah minim," katanya. (Khoirul Muzakki)
• Korban PHK Dipastikan Dapat Bantuan di Cilacap, Disnakerin: Sudah Diusulkan ke Pemprov Jateng
• Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
• Waryono Gigit Jari Tak Bisa Jemput Anaknya di Semarang, WNI Wajib Karantina di BPSDMD Jateng