Berita Kebumen
Tak Bayar Material untuk Proyek Pembangunan Pesantren, Pemborong di Kebumen Ditersangkakan
Polres Kebumen mengembangkan kasus dugaan penipuan terhadap korban EP (30), warga Kecamatan Buayan Kebumen yang melibatkan Ketua Yayasan Istiqomah.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen mengembangkan kasus dugaan penipuan terhadap korban EP (30), warga Kecamatan Buayan Kebumen yang melibatkan Ketua Yayasan Istiqomah Mandiri.
Seorang pemborong proyek bangunan inisial RH (41) warga Desa Banjareja Kecamatan Kuwarsan Kebumen ikut berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya, EP.
Tersangka RH diduga melakukan serangkaian penipuan dengan modus tidak membayar material proyek pembangunan Ponpes Al Istiqomah Adimulyo, yang dibeli dari korban.
• Berusia Kepala 5 Namun Masih Terlihat Seksi Ini Sosok Tante Ernie, Tante Pemersatu Bangsa
• Singapura Cabut Lockdown Parsial, Boleh Kembali Beraktivitas di Luar tapi Dilarang Nongkrong
• Hasil Survey Sebut Lebih Dari 50 Responden Tidak Percaya Update Covid-19 Pemerintah
• Polisi Menangis Berharap Bisa Jalani Tes Swab Sebelum Kembali ke Keluarganya Viral
Karena kejadian itu, korban menelan kerugian sebanyak Rp. 86.850.000,00.
Material yang dibutuhkan tersangka RH telah dicukupi oleh korban, untuk membangun Ponpes milik tersangka lain, RD (40) yang juga pemilik Ponpes Al Istiqomah serta ketua Yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo.
"Tersangka melakukan penipuan tidak membayar material proyek, pada pembangunan Ponpes milik tersangka RD."
"Keduanya telah ditahan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (20/5).
Diungkapkan AKBP Rudy, tersangka RH selalu berkilah saat ditagih mengenai biaya material proyek yang sedang diborongnya pada bulan Agustus 2019 silam itu.
Alasannya, tersangka masih menunggu dana turun dari tersangka RD selaku pemilik Ponpes yang sedang dikerjakan proyeknya.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, biaya pembelian material tidak kunjung diterima korban. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polres Kebumen.
Akibat perbuatan dua tersangka, RH dan RD, korban menelan kerugian hingga Rp 1 milyar lebih.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUH," kata AKBP Rudy.
• Singapura Cabut Lockdown Parsial, Boleh Kembali Beraktivitas di Luar tapi Dilarang Nongkrong
• Hasil Survey Sebut Lebih Dari 50 Responden Tidak Percaya Update Covid-19 Pemerintah
• Polisi Menangis Berharap Bisa Jalani Tes Swab Sebelum Kembali ke Keluarganya Viral
• Kemelut Internal PAN, Satu Pengurus DPW Jateng Undur Diri. Gabung Partai Baru Amien Rais?
Sebelumnya Ketua yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo RD (40) ditangkap polisi dengan dugaan penipuan terhadap korban yang sama, EP (30).
Modusnya, tersangka bisa mencairkan dana dari rekeningnya di Bank Indonesia yang telah diblokir oleh Kanwil Semarang dan Jakarta untuk membayar jasa proyek pembangunan Ponpes Al Istiqomah miliknya yang macet.
Alih-alih untuk membuka blokir, tersangka meminjam uang kepada korban.
Korban harus melakukan transafer sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap.
Namun setelah transafer Rp.924.600.000,00, rekening Bank Indonesia milik tersangka belum juga bisa dibuka. (Aqy)