Berita Internasional
Singapura Cabut Lockdown Parsial, Boleh Kembali Beraktivitas di Luar tapi Dilarang Nongkrong
Singapura Cabut Lockdown Parsial, Boleh Kembali Beraktivitas di Luar tapi Dilarang Nongkrong
Warga diperintahkan tetap berdiam di rumah dan hanya keluar rumah memakai masker untuk aktivitas esensial seperti membeli makanan dan berbelanja. Aktivitas seperti nongkrong atau berkumpul sekecil apapun tetap dilarang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SINGAPURA – Meski kasus baru positif Covid-19 di Singapura belum benar-benar nol, 'Negeri Singa' bersiap memulai kehidupan baru (new normal) pascapandemi corona.
Hal ini ditaandai dengan bakal segera dicabutnya kebijakan lockdown parsial atau circuit breaker pada 1 Juni mendatang.
Dengan dicabutnya circuit breaker, warga Singapura bisa kembali beraktivitas di luar rumah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun demikian, warga tetap didak diperbolehkan atau dilarang nongkrong.
Menteri Kesehatan Gan Kim Yong menyampaikan Selasa malam (19/5/2020) seperti dilansir The Straits Times, Singapura akan memasuki new normal di era wabah virus corona secara hati-hati melalui 3 tahapan.
• Larang Kunjungan Idul Fitri dan Pastikan Tunda Keberangkatan Ibadah Haji, MUIS: Umat Harus Patuh
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Tukang Becak Berdarah-darah Dianiaya Anggota Ormas di Cilacap, Pelaku Kesal Lihat Korban Tak Puasa
• Kisah Sopir Bus Korban PHK Mudik Jakarta - Solo, Tak Punya Uang 4 Hari Jalan Kaki Sejauh 440 Km
Mulai 2 Juni, tahap pertama akan dimulai hingga beberapa pekan tergantung pada angka infeksi komunal Covid-19 dan apakah kondisi penyebaran virus di asrama pekerja asing terkontrol dengan baik.
Angka infeksi komunal saat ini stabil di satu digit antara 1 hingga 4 kasus harian.
Gan menyebut angka ini berpotensi kembali naik ketika circuit breaker berakhir.
Pemerintah “negeri Singa” tidak akan segan kembali memberlakukan lockdown parsial jika keadaan memaksa.
Nongkrong tetap dilarang
Warga diperintahkan tetap berdiam di rumah dan hanya keluar rumah memakai masker untuk aktivitas esensial seperti membeli makanan dan berbelanja.
Khususnya untuk lansia diminta agar tetap tinggal di rumah dan menghindari kontak fisik yang tidak perlu dengan dunia luar.
Kunjung-mengunjungi juga masih dilarang kecuali untuk mengunjungi orang tua atau kakek nenek yang tinggal tidak serumah.
Itupun kunjungan dibatasi hanya sekali sehari dan maksimum 2 orang yang diizinkan bertandang.
Aktivitas seperti nongkrong atau berkumpul sekecil apapun tetap dilarang.
Hanya acara pemberkatan pernikahan, persemayaman jenazah, dan prosesi kuburan yang diizinkan berlangsung dengan jumlah hadirin maksimum 10 orang.
Tempat ibadah akan dibuka tetapi hanya untuk aktivitas beribadah pribadi dihadiri maksimum 5 orang yang hidup serumah.
Perkumpulan sosial menjadi sorotan setelah beredarnya foto di Facebook yang menunjukan belasan warga berkulit putih atau bule dengan berani nongkrong sambil minum bir di daerah Robertson Quay, tepi Sungai Singapura, akhir pekan lalu (16/5/2020).
Warga yang adalah para ekspatriat itu terlihat duduk santai tanpa adanya jarak minimal satu meter antara satu sama lain sambil berbicara tanpa memakai masker.
Foto yang menghebohkan Singapura itu memicu kemarahan netizen yang mempertanyakan mengapa individu-individu itu tidak ditindak sama sekali oleh petugas patroli.
Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Masagos Zulkifli angkat bicara menegaskan kepolsiian sedang menginvestigasi individu-individu tersebut dan akan menindak mereka sesuai aturan.
Perkumpulan sosial baru akan diizinkan ketika Singapura memasuki tahap kedua. Itupun harus dilakukan dalam kelompok kecil.
Pada tahap kedua ini tempat-tempat yang masih tidak diizinkan beroperasi pada tahap pertama seperti toko retail di pusat perbelanjaan, gym, pusat rekreasi dapat kembali membuka pintu untuk pengunjung.
Warga yang saat ini masih harus membungkus makanannya pulang akan diizinkan kembali menyantap makanannya di restoran, food court, hawker, dan kafe pada tahap kedua. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Walau Cabut Lockdown Parsial, Singapura Tetap Larang Nongkrong
• Kemelut Internal PAN, Satu Pengurus DPW Jateng Undur Diri. Gabung Partai Baru Amien Rais?
• Tak Hanya 71 Kendaraan, Perwira Polisi Ini Gelapkan 83 Mobil Rental, Tiga Kaki-Tangan Ditangkap
• Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan Cilacap, Karena Simpatisannya Rusak Lapas
• Cerita Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Mashuri: Mati Disiksa, Mayat Disimpan lalu Dibuang