Jumat, 1 Mei 2026

Berita Internasional

Trump Diultimatum, Langkahi Kongres, Abaikan Batas Waktu 60 Hari Perang Iran

Presiden Trump abaikan tenggat 60 hari War Powers Act terkait perang Iran. Demokrat sebut pelanggaran hukum, pemerintah klaim UU berhenti.

Tayang:
Editor: Rustam Aji
twitter
TRUMP - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi melewati tenggat waktu konstitusional 60 hari untuk mendapatkan mandat Kongres terkait operasi militer di Iran. 
Ringkasan Berita:
  • Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi tenggat waktu terkait operasi militer terhadap Iran yang jatuh pada Kamis (30/4/2026) malam.
  • Berdasarkan War Powers Resolution, pemerintah diwajibkan mulai menghentikan operasi militer jika tidak ada otorisasi resmi dari Kongres setelah periode tersebut berakhir.
  •  Pemimpin mayoritas Demokrat di Senat, Chuck Schumer, menegaskan, “Setelah kita melewati ambang 60 hari, tidak akan ada lagi keraguan bahwa dia melanggar War Powers Act,”

TRIBUNBANYUMAS.COM, WASHINGTON DC – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi melewati tenggat waktu konstitusional 60 hari untuk mendapatkan mandat Kongres terkait operasi militer di Iran, Kamis (30/4/2026) malam.

Meski secara hukum militer harus mulai ditarik, Gedung Putih bersikeras bahwa operasi tidak akan dihentikan dengan dalih teknis hukum yang memicu polemik nasional.

Sengketa Tafsir "Jeda" Pertempuran

Pemerintahan Trump menolak mentah-mentah interpretasi bahwa mereka telah melanggar hukum. Menteri Pertahanan Pete Hegseth menegaskan di hadapan parlemen bahwa hitungan 60 hari tersebut otomatis "berhenti" atau terhenti sementara sejak gencatan senjata diumumkan pada 7 April lalu.

Seorang pejabat senior pemerintah menyatakan bahwa karena tidak ada baku tembak aktif sejak awal April, maka kewajiban penarikan pasukan berdasarkan War Powers Resolution tidak lagi berlaku. "Untuk tujuan resolusi, permusuhan yang dimulai pada 28 Februari telah berakhir," ujarnya.

Demokrat: Presiden Melanggar Hukum

Argumen pemerintah tersebut memicu kemarahan di kubu oposisi. 

Pemimpin Mayoritas Demokrat di Senat, Chuck Schumer, menyatakan posisi hukum Trump sangat lemah dan berbahaya bagi demokrasi Amerika.

Baca juga: Naik! Harga Minyak Goreng di Pasar Purwokerto Hari Ini Rp 23 Ribu per Liter

"Setelah kita melewati ambang 60 hari ini, tidak akan ada lagi keraguan bahwa Presiden telah melanggar War Powers Act," tegas Schumer saat mendesak Republik untuk bertindak tegas.

Senada dengan itu, Senator Adam Schiff mengingatkan dampak nyata dari perang yang berlarut-larut ini. "Setelah dua bulan perang, 13 nyawa anggota militer hilang, dan miliaran dolar terbuang. Harga yang kita bayar sudah terlalu tinggi," kata Schiff.

Ujian Terbesar Pasca-Perang Vietnam

Sengketa ini menjadi ujian konstitusional terbesar terhadap kewenangan perang Kongres dalam 50 tahun terakhir, sejak undang-undang tersebut disahkan pasca-Perang Vietnam. Berdasarkan aturan tersebut, Presiden wajib menghentikan aksi militer dalam 60 hari jika tidak mendapat otorisasi formal dari parlemen.

Meskipun Senat baru saja menolak resolusi pembatasan kewenangan Trump pada hari Kamis, kegelisahan mulai menjalar ke kubu Republik. Senator Utah, John Curtis, memperingatkan bahwa ia tidak akan mendukung penggunaan kekuatan militer lebih lanjut tanpa otorisasi formal.

Baca juga: Hubungan AS-Jerman Memanas: Kecaman Keras Trump Usai Merz Sebut Washington Dipermalukan Iran

"Undang-undang menyatakan dengan jelas: setelah 60 hari, aksi militer harus dihentikan kecuali ada izin resmi Kongres," tutur Curtis.

Saat ini, dengan puluhan ribu pasukan masih bersiaga di Timur Tengah, nasib kebijakan luar negeri AS berada di ujung tanduk antara kepatuhan pada konstitusi atau ambisi militer eksekutif. (inas/kpc)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved