Berita Kriminal

Diingatkan Agar Tidak Ambil Ikan Terlalu Banyak, Kedua Pelaku Tak Terima, Lukai Pasutri di Cilacap

Setelah keributan dilerai oleh warga yang menyaksikan, tersangka TH dan DW mendatangi rumah korban pada malam harinya, menganiaya pasutri.

POLRES CILACAP
Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (18/5/2020). 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," pungkasnya. (Muhammad Yunan Setiawan)

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal

Ketua RT Bacakan Surat Undur Diri, Disaksikan Relawan di Cilacap, Merasa Tak Layak Lagi Dapat PKH

23 ASN Disdikbud Purbalingga Terbukti Tidak Netral, KASN: Karir Mereka Terancam Tersendat

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved