Berita Kriminal

Diingatkan Agar Tidak Ambil Ikan Terlalu Banyak, Kedua Pelaku Tak Terima, Lukai Pasutri di Cilacap

Setelah keributan dilerai oleh warga yang menyaksikan, tersangka TH dan DW mendatangi rumah korban pada malam harinya, menganiaya pasutri.

POLRES CILACAP
Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Aksi nekat dua pemuda berinisial TH (26) dan DW (24) berujung masuk jeruji besi.

Keduanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Agus Sutomo dan Yuliedah warga Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kamis (16/4/2020).

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (18/5/2020) menuturkan, awalnya kedua pelaku tersebut minta ikan kepada Agus.

Gelombang TKI Pulang Jateng Sudah Terlihat, 52 WNI Malaysia Mendarat di Bandara Ahmad Yani Semarang

Dua Anggota DPRD Kota Semarang Masuk Daftar Penerima Bansos, Begini Jawabannya Saat Dikonfirmasi

Hasil Isolasi 27 Hari di RSUD Majenang, PDP Klaster Gowa Asal Dayeuhluhur Cilacap Dinyatakan Sembuh

Hanya Empat Kecamatan Ini, Bupati Semarang Restui Warga Salat Idulfitri di Masjid

Karena kedua pelaku mengetahui Agus adalah sopir angkutan ikan laut.

Lalu Agus memberikan ikan tersebut.

Tetapi tersangka TH mengambil ikan terlalu banyak sehingga Agus mengingatkannya.

Atas hal itu, TH tidak terima dan terjadilan keributan.

Setelah keributan dilerai oleh warga yang menyaksikan, tersangka TH dan DW mendatangi rumah korban pada malam harinya.

Tersangka TH mendobrak pintu rumah korban dan berhasil masuk.

Di situlah tersangka TH dan DW langsung menganiaya korban.

Istri korban yang hendak melerai juga ikut dianiaya sehingga mengalami lebam di pipi sebelah kanan.

Setelah melakukan penganiayaan, TH dan DW keluar dari rumah korban dan kabur.

Akibat kejadian ini, bola mata kiri Agus merah, dan lebam.

Ia juga mengalami luka lebam di bagian jidat dan rahang kiri.

Atas tindakan tersebut, AKBP Dery menyatakan kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved