Berita Kriminal

Pria 50 Tahun Perkosa Keponakannya yang Masih SMP di Kandang Ayam: Saya Beli Tidak Memaksa

SG (50), pria yang memiliki dua anak tega memerkosa keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.

Editor: Rival Almanaf
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak 

TRIBUNBANYUMAS.COM - SG (50), pria yang memiliki dua anak tega memerkosa keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.

Perbuatannya itu dilakukan berulangkali hingga siswi berinisial MD (16) itu hamil tujuh bulan.

Namun di hadapan petugas SG mengaku perbuatannya dilakukan tanpa paksaan.

Ia mengaku setelah melakukan perbuatan bejatnya selalu memberi uang kepada korban.

"Saya kasih uang, saya bayar dengan uang, Pak."

"Beli itu, Pak, saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanya Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (15/5/2020), dikutip dari Surya.co.id.

Pasien Positif Corona Kejar dan Peluk Tetangga Supaya Tertular Karena Geram Penjemputannya Direkam

Pemerintah Abaikan Rekomendasi KPK Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pahala: Bisa Hemat Rp12,2 T

Barter Arthur Melo dengan Miralem Pjanic, Rivaldo: Juventus Untung, Barcelona Rugi Besar

Santri Temboro Positif Corona Orangtua Tuduh Bupati Zalim, Kaji Mbing: Klaster Ini Susah Dievakuasi

Selain itu, SG mengaku sudah lebih dari enam kali mencabuli korban yang tak lain masih saudaranya.

"Total sepuluh kali sejak 2019," katanya.

Sambungnya, paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam.

Akibat perbuatannya, MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma dan hamil 7 bulan.

"Saya mengaku menyesal, nyesel banget," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya, Jumat.

Selain itu, kata Kusworo, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.

Bukti-bukti tersebut, lanjut Kusworo, akan digunakan jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved