Berita Purbalingga
Gelombang PHK di Purbalingga Imbas Corona, Disnaker: Total 1.734 Orang dari 11 Perusahaan
Gelombang PHK di Purbalingga Imbas Corona, Disnaker: Total 1.734 Orang dari 11 Perusahaan
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM,PURBALINGGA - Pandemi corona membawa dampak beruntun, hingga kocar-kacirnya perekonomian negara.
Dunia usaha juga mengalami masa-masa berat di tengah pandemi Covid-19 ini. Sehingga tak sedikit perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusah hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.
Di Purbalingga, setidaknya 1.734 karyawan terkena PHK atau dirumahkan atau tak diperpanjang kotraknya, imbas dari corona.
Hal ini disampakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Purbalingga, Edhy Suryono.
Ia menuturkan, 1.734 buruh yang di-PHK tersebut berasal dari 11 perusahaan yang ada di Purbalingga.
"10 perusahaan yang memutuskan hubungan kerja adalah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mas kontraknya habis, " jelasnya saat ditemui tribunbanyumas.com beberapa hari lalu di Kantor Bawaslu.
• 45 Perusahaan di Cilacap PHK Ratusan Karyawan karena Pandemi Corona, Sekda: Kami Beri Bantuan
• Perusahaan di Banyumas Diklaim Siap Bayarkan THR Buruh, Disnaker: Tak Ada yang Ajukan Penundaan
• Di-PHK Karena Corona, Ayah Asal Purwodadi Ajak Istri dan Bayi 13 Bulannya Hidup di Atas Becak
• THR Buruh Rentan Dikurangi Perusahaan, SPSI Purbalingga Janji Kawal, Gandeng Disnaker
Namun, kata Edhy, ada satu perusahaan yang benar-benar melakukan PHK terhadap semua pekerjanya.
Di perusahaan tersebut, total ada 371 pekerja yang terkena PHK.
"Tunjangan Hari Raya (THR) tetap diberikan. Kalau pesangonnya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja (SP)," tutur dia.
Terkait pantauan THR di sejumlah perusahaan, Edhy memastikan dibayarkan sesuai ketentuan.
Namun karena dalam kondisi pandemi corona, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap.
"Mayoritas dibayarkan 100 persen. Karena kalau sesuai ketentuan THR dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Setelah itu dikenakan denda 5 persen," tutur dia.
"Posko pengaduan tidak ada. Kalau mau mengadu bisa lewat instagram kami atau lapor Bupati," jelas dia.
Sementara, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Mulyono, menuturkan pada tahun ini pihaknya tidak diikutsertakan dalam pantauan THR.
Namun info dari pekerja telah terdapat sejumlah perusahaan yang sudah membagi THR.