Berita Banyumas

Perusahaan di Banyumas Diklaim Siap Bayarkan THR Buruh, Disnaker: Tak Ada yang Ajukan Penundaan

Perusahaan di Banyumas Diklaim Siap Bayarkan THR Buruh, Disnaker: Tak Ada yang Ajukan Penundaan

TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Para buruh/pekerja pabrik garmen di Kalibagor, Banyumas, sedang melakukan aktivitas produksi. - Disnakerkop UKM Banyumas mengeklaim hampir seluruh persahaaan di wilayah itu siap membayarkan THR buruh. 

"Hampir semua perusahaan di Kabupaten Banyumas siap membayarkan THR. Walaupun memang waktu pembayarannya menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan masing-masing."

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Hampir semua perusahaan di Kabupaten Banyumas, dipastikan siap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan pekerja.

Sesuai aturan pemerintah, meski dalam masa pandemi Covid-19, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayarkan THR.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono.

Dikatakan, pihaknya sudah mengedarkan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

THR ASN Segera Cair, Cek Golongan PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang Akan Mendapatkannya

Pemkab Banjarnegara Gelontor BLT Rp50,4 Miliar, Sekda: untuk 20.000 KK Terdampak Corona

THR Buruh Rentan Dikurangi Perusahaan, SPSI Purbalingga Janji Kawal, Gandeng Disnaker

"Hampir semua perusahaan di Kabupaten Banyumas siap membayarkan THR."

"Walaupun memang waktu pembayarannya menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan masing-masing," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Rabu (13/5/2020).

Ia mengapresiasi iktikad baik perusahaan, di mana meski dalam keadaan susah tetap membayarkan THR.

Berdasarkan hasil diskusi dengan Forum Human Resources Development (HRD) diketahui bahwa hingga saat sekarang belum ada satu perusahaan pun yang meminta penundaan pembayaran THR.

Dalam hal ini perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banyumas pada prinsipnya akan berusaha memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja.

Terkait dengan jumlah perusahaan di Kabupaten Banyumas, berdasarkan data, jumlahnya mencapai sekira 1.159 baik perusahaan besar maupun kecil.

"Yang terkoneksi dengan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sebanyak 167 perusahaan," jelasnya.

Joko Wiyono menambahkan jika berdasarkan data per 12 Mei 2020, di Kabupaten Banyumas terdapat 5.613 pekerja yang dirumahkan dari 158 perusahaan.

Terdapat pula 162 pekerja dari 9 perusahaan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu tidak lain adalah sebagai dampak dari pandemi covid-19. (TribunBanyumas/jti)

Di Tengah Pademi, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Hampir 2 Kali Lipat, Bakal Kembali Digugat?

23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional

Dini Hari Bupati Achmad Husein Sidak Warga Tak Bermasker di Pasar Wage Purwokerto

Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved