Berita Kriminal
Baru Keluar Berulah Lagi, Rampas Motor Rangga, Awalnya Minta Diantar Beli Minum di Sidareja Cilacap
Rangga yang mengetahui tersangka hendak membawa kabur motornya langsung mengejar tersangka dan sempat memegangi begel belakang motor.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran Polres Cilacap membekuk satu pelaku pencurian motor disertai dengan kekerasan.
Pelaku berinisial AR (21) warga Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap tersebut melakukan pencurian satu sepeda motor di Jembatan Purwosari, Desa Sidamulya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap pada 18 Maret 2020.
Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya menerangkan, pada 18 Maret 2020 sekira pukul 19.00, korban bernama Fitri Anggraeni dan Rangga Aditya pergi ke Alun-alun Sidareja.
• 23 ASN Disdikbud Purbalingga Terbukti Tidak Netral, KASN: Karir Mereka Terancam Tersendat
• Modal Kertas HVS dan Printer, Sigit Cetak Uang Palsu, Ngakunya Belajar Melalui Youtube
• Dua Pembegal Staf TPA Blondo Tertangkap, Motor Dirampas Saat Lintasi Kebun Kopi
• BLT Dana Desa Mulai Dibagikan di Kendal, Dispermasdes: Lapor Kami Jika Pihak Desa Curang
Di tempat tersebut sudah ada tersangka AR dan satu teman AR.
Kemudian AR mendatangi Fitri dan Rangga.
Lalu tersangka meminta Rangga mengantarkannya untuk membeli minuman.
Rangga lalu mengantar sesuai arah jalan yang diberi AR.
Namun Rangga hanya diajak berputar-putar sampai di Jembatan Purwosari.
Sampai di sana, tersangka AR menyuruh Rangga turun dari motor dengan alasan tersangka mau menelpon temannya.
Ketika selesai menelpon temannya, tersangka sudah berada di motor yang tadi dikendarai Rangga dan seketika langsung ingin kabur.
Rangga yang mengetahui tersangka hendak membawa kabur motornya langsung mengejar tersangka dan sempat memegangi begel belakang motor.
Tapi tersangka menendang Rangga sehingga terjatuh dan tersangka berhasil membawa kabur motor.
Hasil dari penelusuran, kata AKBP Dery, diketahui AR merupakan residivis pencurian yang dibarengi dengan kekerasan.
AR baru saja 1,5 bulan selesai menjalani hukuman.
Tak hanya itu, hasil penelusuran yang dilakukan jajaran Polres Cilacap, tim menemukan bukti AR juga telah menjual barang curian.
"Kami mendapatkan informasi AR juga baru menjual empat aki truk," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (15/5/2020).
Empat aki tersebut ternyata juga hasil curian yang dilakukan AR.
Tapi orang yang disuruh menjual empat aki tersebut adalah teman AR.
Jajaran tim Polres Cilacap berhasil membekuk AR di Jalan Logawa Barat CIlacap pada 19 Maret 2020, sekira pukul 00.30.
Tersangka AR dibekuk dengan barang bukti satu motor bebek dan tiga aki truk.
"Tersangka AR dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun," ucapnya. (Muhammad Yunan Setiawan)
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
• ASN Pemkot Salatiga Positif Corona, Disiapkan Sanksi Pegawai Tak Patuhi Protokol Kesehatan
• Tol Yogyakarta-Cilacap, Pemkab Minta Exit Tol Patimuan Dialihkan ke Kedungreja
• Hubungi Saja Nomor Ini, Bila Masyarakat Jumpai Bansos Tidak Tepat Sasaran di Purbalingga