Teror Virus Corona

Pasien Sembuh Covid-19 Wajib Isolasi Mandiri 28 Hari, Dinkes Banjarnegara: Antisipasi Kambuh Lagi

Masa isolasi mandiri terhadap warga yang dinyatakan sembuh lebih panjang di Kabupaten Banjarnegara yakni selama 28 hari, dibandingkan daerah lain.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
PEMKAB BANJARNEGARA
Penyerahan surat sehat dari Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono kepada pasien positif Covid 19 yang dinyatakan sembuh di rumah dinas bupati beberapa waktu lalu. 

Ini tak ayal membuat pasien reaktif yang tinggal di tempat isolasi merasa jenuh, bahkan jengkel karena terlalu lama menunggu kepastian diagnosis.

RSUD Majenang Beri Kabar Baik, Lima PDP Dinyatakan Sembuh, Asal Tiga Kecamatan di Cilacap

Mohon Maaf, BLT Dana Desa Masih Pendataan, Dispermasdes Cilacap: Mungkin Pekan Ketiga Mei 2020

Pemdes Sediakan Tempat Karantina Pemudik Makin Banyak, Total Capai 2.068 Ruang di Banyumas

Dirikan Posko Pencegahan Covid-19, Kwarcab Banyumas: Karena Karantina Warga Meningkat

"Lamanya orang tinggal (karantina) ini bisa bikin marah."

"Karena yang menjadi dasar bagi mereka bisa dipulangkan adalah hasil swab," katanya.

Ahmad memaklumi, lamanya penerbitan hasil swab pasien ini karena masih minimnya laboratorium yang berwewenang melakukan uji swab.

Sehingga pemeriksaan swab kiriman berbagai daerah butuh antrean panjang.

Tetapi langkah pemerintah untuk terus menambah laboratorium tes swab, termasuk di Jawa Tengah adalah kabar baik.

Dengan demikian diharapkan hasil pemeriksaan swab bisa keluar cepat sehingga penanganan pasien bisa lebih efektif.

Di lain sisi, ia meminta masyarakat tidak salah persepsi perihal proses isolasi bagi pasien positif swab maupun reaktif rapid test.

Ahmad menandaskan, proses karantina bukan untuk menghukum pasien.

Sehingga mereka tak perlu merasa 'dihukum', dikucilkan atau dikurung hingga kebebasannya terpasung.

Mereka bahkan diberi hak istimewa oleh pemerintah dibanding masyarakat atau pasien dengan riwayat penyakit lain.

Ahmad mencontohkan, mereka diberi hak istimewa untuk dilakukan rapid test.

Ia membandingkan, bahkan petugas kesehatan yang juga berpotensi tertular pun belum tentu mendapatkan kesempatan itu karena persediaan rapid test yang sangat terbatas.

Lainnya, menurut Ahmad, mereka mendapat hak dan perhatian khusus untuk diperiksa dan dirawat sampai sembuh.

"Mereka diberi hak diperiksa dan hak untuk mendapat kesembuhan atau sampai dinyatakan negatif," katanya. (Khoirul Muzakki)

Hubungi Saja Nomor Ini, Bila Masyarakat Jumpai Bansos Tidak Tepat Sasaran di Purbalingga

Inspektur Purbalingga Diduga Juga Tidak Netral, Bawaslu: Serupa Tapi Beda Kegiatan dan Lokasi

Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades

Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved