Berita Nasional
BPJS Watch: Pemerintah Kehilagan Akal dan Nalar, Seenaknya Naikkan Iuran Kepesertaan
BPJS Watch: Pemerintah Kehilagan Akal dan Nalar, Seenaknya Naikkan Iuran Kepesertaan
Saleh justru merasa khawatir karena banyak masyarakat tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat.
Akan Kembali Digugat
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"KPCDI berencana kembali mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut."
"Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," ujar Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Hubungi Saja Nomor Ini, Bila Masyarakat Jumpai Bansos Tidak Tepat Sasaran di Purbalingga
• Mudik Lokal Dalam Satu Wilayah Tidak Dilarang Saat Idul Fitri, Namun Ada Syaratnya
• 23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
KPCDI adalah organisasi yang sebelumnya menggugat Perpres 75/2019 hingga akhirnya dibatalkan oleh MA.
Menurut Petrus, walau ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64, hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat.
"Terlebih saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19. KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA," kata Petrus.
Pihaknya menilai pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Walau perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas III, tetapi per Januari 2021 iuran akan naik menjadi Rp 35.000," ujar Petrus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Dinilai Tentang Putusan MA, Tak Peka, hingga Akan Digugat Lagi