Berita Nasional
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Simak Rincian Tarif Terbaru Berikut Ini
Kabar mengejutkan datang di dunia kesehatan, di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19) yakni adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000
• Jangan Sampai Pejabat Publik Politisasi Bansos, Paling Rawan di Daerah Penyelenggara Pilkada
• Dampak Positif PKM Kota Semarang, Tren Pasien Covid-19 Menurun Selama Dua Pekan
• Update Corona Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 13 Mei: Kasus Positif Corona Bertambah 24 Pasien
• Ahli Waris Santunan BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga: Digunakan Biaya Mondok di Kaliwungu Kendal
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
Mengenai Kelas 3, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf peserta masih tetap membayar Rp 25.500.
"(Itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Pada 2021 mendatang, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000