Berita Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Simak Rincian Tarif Terbaru Berikut Ini

Kabar mengejutkan datang di dunia kesehatan, di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19) yakni adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Editor: deni setiawan
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan. 

Kelas 2 Rp 110.000

Kelas 3 Rp 42.000

Jangan Sampai Pejabat Publik Politisasi Bansos, Paling Rawan di Daerah Penyelenggara Pilkada

Dampak Positif PKM Kota Semarang, Tren Pasien Covid-19 Menurun Selama Dua Pekan

Update Corona Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 13 Mei: Kasus Positif Corona Bertambah 24 Pasien

Ahli Waris Santunan BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga: Digunakan Biaya Mondok di Kaliwungu Kendal

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

Kelas 1 Rp 80.000

Kelas 2 Rp 51.000

Kelas 3 Rp 25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Mengenai Kelas 3, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf peserta masih tetap membayar Rp 25.500.

"(Itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Pada 2021 mendatang, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved