Berita Purbalingga
Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades
Pembagian BLT di Desa Purbasari, Kecamatan Karang Jambu, Kabupaten Purbalingga dianggap telah menyalahi aturan karena dibagi merata.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Desa Purbasari, Kecamatan Karang Jambu, Kabupaten Purbalingga mulai membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
BLT bersumber dari anggaran dana desa tersebut sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 mulai, Senin (11/5/2020).
Namun nominal itu dirasa tidak mencukupi jika dibagikan kepada penerima BLT yang ada di Desa Purbasari.
• PSBB Kota Tegal Bakal Dilonggarkan Jelang Lebaran, Tapi Wajib Patuhi Aturan Ini
• Mulai Besok Selasa, KAI Jalankan KA Luar Biasa, Layani Tiga Rute Perjalanan
• Kapolda Jateng: Polisi Jangan Sampai Sakiti Hati Masyarakat
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
"Saat kami padukan ternyata tidak memungkinkan jika dibagi Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK)," ujar Kades Purbasari, Suwito kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/5/2020).
Menurut dia, masyarakat di Desa Purbasari terdapat 1.456 KK.
Sementara masyarakat yang menerima bantuan lain dari pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten ada 601 KK.
Sementara ada 65 KK karena dianggap mampu sehingga tidak diberikan.
"Jadi 790 KK ini yang diampu melalui Dana Desa."
"Jumlah tersebut sudah dikurangi masyarakat yang bekerja sebagai PNS, perangkat desa, maupun orang kaya menurut pandangan kami," jelasnya.
Menurutnya, pagu anggaran DD di desanya berjumlah Rp 1.370.000.000.
Sementara 35 persen anggaran tersebut tersebut dialokasikan untuk BLT Dana Desa.
"Jadi anggaran yang dialokasikan untuk BLT berjumlah Rp 480 juta," imbuhnya.
Dikatakannya, anggaran Rp 480 juta tersebut hanya bisa dibagikan kepada 266 KK dengan nominal Rp 600 ribu.
Sementara sisanya atau bila dihitung ada sekira 524 KK tidak atau menerima.
"Oleh sebab itu, berdasarkan musyawarah desa (Musdes), diputuskan BLT Dana Desa sebesar Rp 480 juta dibagikan 790 KK secara merata," terangnya.
Suwito mengatakan, setiap KK hanya menerima Rp 200 ribu per bulan selama tiga bulan.
Jadi total BLT yang diterima setiap KK berjumlah Rp 600 ribu.
"Kalau meruntut kasus yang ada pemerintah mestinya memberikan kewenangan penuh kepada desa agar dapat menginventarisir jumlah KK di tiap desa."
"Jadi nanti didata yang menerima bantuan dari pemerintah lainnya berapa dan sisanya berapa."
"Kalau dana desa tidak cukup mau seperti apa langkah pemerintah dari pusat hingga kabupaten," jelasnya.

• Proyek Fisik Jalan Tetap Jalan di Banjarnegara, Budhi Sarwono: Pasti Selesai Tahun Ini
• Kantor Kelurahan Pati Wetan Kemalingan, Pencuri Masuk Seusai Congkel Jendela
• Dirikan Posko Pencegahan Covid-19, Kwarcab Banyumas: Karena Karantina Warga Meningkat
• UPDATE Corona Cilacap 11 Mei: Tambah 1 Pasien Positif Corona, 11 PDP Dinyatakan Negatif
Suwito mengatakan, awalnya menyambut baik untuk melaporkan data KK yang tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.
Namun setelah dilaporkan, data tersebut dikembalikan dengan nama yang sama bahkan terdapat masyarakat menerima bantuan ganda.
"Ini menandakan pemerintah satu tingkat di atas pemerintah desa, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, bahkan kementerian tidak mau bekerja terkait pendataan," jelasnya.
Ia menuturkan, kebijakan Pemerintah Desa terkait pembagian BLT secara merata disambut baik masyarakatnya.
Terlebih masyarakat telah sering menanyakan terkait BLT tersebut.
"Oleh sebab itu kami mengambil langkah cepat untuk mengurangi keresahan masyarakat terkait pembagian BLT," tukasnya.
Menyalahi Aturan
Sementara itu, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Muhammad Najib menuturkan, pembagian BLT di Desa Purbasari telah menyalahi aturan.
Menurut Permendes Nomor 6 Tahun 2020, setiap masyarakat penerima BLT Dana Desa mendapatkan Rp 600 ribu.
"Jika nominalnya di luar itu, sudah di luar kewenangan kami," tutur dia kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/5/2020).
Menurut dia, BLT DD itu dibagikan harus melalui proses musyawarah desa terkait penetapan calon penerima.
Setiap desa terdapat kuota penerima sesuai pagu DD.
"Pagunya variatif, ada yang 30 persen dari DD, ada juga 35 persen."
"Kalau DD Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar pagu untuk BLT 30 persen."
"Kalau Rp 1,2 miliar pagunya 35 persen, "jelasnya.
Najib menuturkan, jika pagu BLT yang dibagikan tidak mencukupi kuota maka bisa diajukan bantuan lain ke Bupati.
Usulan bantuan tersebut bisa diajukan melalui Dinas Sosial. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Tim Peneliti UKSW Salatiga: Puncak Covid-19 Sudah Berlalu, Hidup Kembali Normal pada Agustus
• Aturan Wajib Dipatuhi Pemdes, BLT Dana Desa Dilarang Berbentuk Sembako
• Belasan Warga Kemranjen Banyumas Nyusul Kembalikan BLT Rp 600 Ribu
• Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun
