Berita Purbalingga

Cuma Diberi Rp 200 Ribu Tiap Warga, BLT Dana Desa di Purbasari Purbalingga, Begini Alasan Kades

Pembagian BLT di Desa Purbasari, Kecamatan Karang Jambu, Kabupaten Purbalingga dianggap telah menyalahi aturan karena dibagi merata.

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pemdes Purbasari, Kecamatan Karang Jambu, Kabupaten Purbalingga membagikan BLT Dana Desa, Senin (11/5/2020). 

Suwito mengatakan, setiap KK hanya menerima Rp 200 ribu per bulan selama tiga bulan.

Jadi total BLT yang diterima setiap KK berjumlah Rp 600 ribu.

"Kalau meruntut kasus yang ada pemerintah mestinya memberikan kewenangan penuh kepada desa agar dapat menginventarisir jumlah KK di tiap desa."

"Jadi nanti didata yang menerima bantuan dari pemerintah lainnya berapa dan sisanya berapa."

"Kalau dana desa tidak cukup mau seperti apa langkah pemerintah dari pusat hingga kabupaten," jelasnya.

Pemdes Purbasari, Kecamatan Karang Jambu, Kabupaten Purbalingga membagikan BLT Dana Desa, Senin (11/5/2020).
Pemdes Purbasari, Kecamatan Karang Jambu, Kabupaten Purbalingga membagikan BLT Dana Desa, Senin (11/5/2020). (TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Proyek Fisik Jalan Tetap Jalan di Banjarnegara, Budhi Sarwono: Pasti Selesai Tahun Ini

Kantor Kelurahan Pati Wetan Kemalingan, Pencuri Masuk Seusai Congkel Jendela

Dirikan Posko Pencegahan Covid-19, Kwarcab Banyumas: Karena Karantina Warga Meningkat

UPDATE Corona Cilacap 11 Mei: Tambah 1 Pasien Positif Corona, 11 PDP Dinyatakan Negatif

Suwito mengatakan, awalnya menyambut baik untuk melaporkan data KK yang tidak menerima bantuan pemerintah lainnya.

Namun setelah dilaporkan, data tersebut dikembalikan dengan nama yang sama bahkan terdapat masyarakat menerima bantuan ganda.

"Ini menandakan pemerintah satu tingkat di atas pemerintah desa, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, bahkan kementerian tidak mau bekerja terkait pendataan," jelasnya.

Ia menuturkan, kebijakan Pemerintah Desa terkait pembagian BLT secara merata disambut baik masyarakatnya.

Terlebih masyarakat telah sering menanyakan terkait BLT tersebut.

"Oleh sebab itu kami mengambil langkah cepat untuk mengurangi keresahan masyarakat terkait pembagian BLT," tukasnya.

Menyalahi Aturan

Sementara itu, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Muhammad Najib menuturkan, pembagian BLT di Desa Purbasari telah menyalahi aturan.

Menurut Permendes Nomor 6 Tahun 2020, setiap masyarakat penerima BLT Dana Desa mendapatkan Rp 600 ribu.

"Jika nominalnya di luar itu, sudah di luar kewenangan kami," tutur dia kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/5/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved