PKM Semarang

Masih Banyak yang Ndablek, PKL dan Cafe Tak Ikuti Aturan PKM Kota Semarang

Hingga hari ke 13 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang, masih ada saja yang membandel.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
SATPOL PP KOTA SEMARANG
Petugas gabungan di Kota Semarang menertibkan PKL yang masih membandel melanggar aturan jam malam PKM di Kecamatan Banyumanik, Sabtu (9/5/2020) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Patroli terhadap kegiatan masyarakat di malam hari terus dilakukan petugas gabungan di Kota Semarang.

Seperti Satpol PP Kota Semarang, Dinas Kesehatan, TNI, Polri, dan pihak kecamatan.

Sebagai contoh, petugas gabungan menyisir wilayah Kecamatan Banyumanik, Sabtu (9/5/2020) malam mulai dari depan SPBU Gombel hingga Srondol dan PKL yang berada di Sumurboto.

Munadi Teriak Allahu Akbar, Loncat dari Tempat Tidur Selamat Diri Keluar Rumah

Paling Lama Tiga Hari, Pasien Sudah Ketahui Hasil Swab di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang

Balap Liar di Semarang, Ratusan Pemuda Dipaksa Menuntun Motor Sejauh Dua Kilometer

Cek Gunakan NIK, Wabup Semarang Pastikan Tidak Ada Double Bansos Pemerintah

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, hingga hari ke 13 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang, masih ada saja yang membandel.

Rata-rata adalah pedagang kaki lima (PKL) dan kafe dimana mereka masih buka di atas pukul 21.00.

Padahal, sesuai Perwal Kota Semarang tentang PKM, jam operasional PKL dibatasi mulai pukul 14.00 hingga pukul 20.00.

Sedangkan, restoran atau kafe diperbolehkan buka pukul 11.00 hingga pukul 20.00.

Di atas pukul 20.00, restoran atau kafe hanya diperbolehkan melayani pesan antar.

"Banyak PKL yang masih ndablek."

"Padahal mereka sudah tahu selama ada PKM jam berapa harus tutup, tapi mereka tidak memperhatikan," tandas Fajar kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (10/5/2020).

Dalam patroli kali ini, pihaknya menertibkan 24 PKL dan 4 kafe.

Selain melakukan penertiban PKL dan Kafe, petugas gabungan juga mendapati PKL yang menjual miras jenis congyang.

Tak berpikir lama, pihaknga langsung menyita dua dus congyang sebagai barang bukti.

Sebelumnya, tim gabungan juga sudah melakukan patroli di beberapa kecamatan.

Menurutnya, masih kurang kesadaran masyarakat menaati aturan yang berlaku dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved