Rabu, 15 April 2026

Berita Ungaran

88 Toko Modern Bakal Ditutup di Kabupaten Semarang

Ada 88 toko modern, baik yang berjejaring maupun tak berjejaring di Kabupaten Semarang menyalahi Perda di Kabupaten Semarang.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/AKBAR HARI MUKTI
Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Cahyono. 

Tahap awal, dari 88 toko modern yang melanggar Perda, Suharyadi menjelaskan ada 11 toko modern yang mulai disegel pada Kamis (7/5/2020) sore.

"Seharusnya waktu kemarin ada 15 toko modern yang disegel, tetapi ada keterbatasan waktu dan personel," jelas dia.

Untuk sisanya, lanjut Suharyadi, akan dilakukan penyegelan secara kontinue.

Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Cahyono menuturkan, selain penyegelan, pihaknya juga memberikan peringatan yang menyalahi aturan waktu di masa pandemi virus corona.

Menurut Heru, ada 5 toko modern di Kabupaten Semarang yang masih buka selama 24 jam.

"Aturannya buka sampai pukul 21.00, tapi masih ada saja yang buka selama 24 jam."

"Tindakannya kami lakukan peringatan, ada sekira 5 toko modern yang melanggar jam buka," papar Heru.

Terpisah, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Semarang, Wahyu Pito Nugroho menambahkan, penyegelan toko modern dilaksanakan sesuai surat Diskumperindag.

"Artinya jika ada yang masih melanggar Perda, maka langsung ditindak," papar Wahyu. (Akbar Hari Mukti)

Dinsos Cilacap Memang Berencana Piloks Rumah Warga Penerima PKH

PSBB Tahap Kedua Diberlakukan, Wali Kota Tegal: Berlangsung Hingga 20 Mei

Awas Lagi Marak, Kasus Penculikan Anak di Kota Tegal, Pelaku Gunakan Sepeda Onthel

Pilkada Digelar 9 Desember, KPU Kabupaten Semarang: Kami Sudah Buat Skenarionya

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved