Kamis, 4 Juni 2026

Berita Ekonomi Bisnis

Lion Air Kembali Mengudara 10 Mei, Calon Penumpang Wajib Ikuti Syarat Ini

Maskapai Lion Air Group pun memastikan akan mengudara pada 10 Mei 2020 setelah penerbangan domestik dipastikan kembali dibuka pada Kamis (7/5/2020).

Tayang:
Editor: deni setiawan
Wartakota/Nur Ichsan
ILUSTRASI pesawat maskapai Lion Air. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TANGERANG - Kabar baik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung direspon PT Lion Air Group.

Maskapai Lion Air Group pun memastikan akan mengudara pada 10 Mei 2020 setelah penerbangan domestik dipastikan kembali dibuka pada Kamis (7/5/2020).

"Terkait dengan rencana pengoperasian kembali yang melayani jaringan domestik."

"Bahwa akan dijadwalkan mulai Minggu (10/5/2020)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Kamis (7/5/2020).

Saya Ikhlas Kembalikan BLT Rp 600 Ribu Ini, Bupati Banyumas: Ini Benar-benar Luar Biasa

Daripada Mangkrak, Taman Wisata Disulap Jadi Tempat Karantina Pemudik di Banyumas

Merasa Tagihan Listrik Naik Berkali Lipat? Simak Cara Cek, Hitung, dan Klaimnya

Dedy Yon Masih Pikir-pikir, Gubernur Jateng Usulkan Denda Bagi Warga Tegal Tak Gunakan Masker

Danang mengatakan, seluruh layanan Lion Air Group yang akan dibuka kembali mengacu pada aturan yang telah diterbitkan.

Terdiri dari Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB).

Edaran tersebut berisi tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dimana itu yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

"Kedua SE Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik," ujar dia.

Danang mengatakan, bagi calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan.

Serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.

Adapun berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adalah tentang yang masuk ke dalam kriteria orang yang boleh bepergian menggunakan pesawat komersil adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.

Masih Ingat Goyang Ngebornya Inul Daratista? Baru Terungkap, Ternyata Ini Asal Muasalnya

Berpamitan Hendak Sebrangi Sungai Luk Ulo Kebumen, Jimun Ditemukan Tewas Satu Jam Kemudian

Pemuda Dua Desa Nyaris Bentrok, Dipicu Gerobak Pedagang Martabak Dikencingi di Kawunganten Cilacap

Bupati Mirna Annisa Geram, Galian C Ilegal Makin Merajalela di Kendal

Beberapa di ataranya seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19 sebagai berikut.

1. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved