Berita Ekonomi Bisnis

Besok Citilink Mulai Terbang, Simak Syarat Wajib Calon Penumpang Saat Beli Tiket

Tak hanya Lion Air, maskapai Citilink Indonesia juga kembali beroperasi besok, Jumat (8/5/2020) untuk penerbangan rute domestik.

Editor: deni setiawan
Bidik Layar Situs Citilink Indonesia
Tampilan berbeda dalam situs pemesanan tiket Citilink yang akan mulai terbang mulai besok, Jumat, 8 Mei 2020. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TANGERANG - Tak hanya Lion Air, maskapai Citilink Indonesia juga kembali beroperasi besok, Jumat (8/5/2020) untuk penerbangan rute domestik.

Namun, maskapai itu menerapkan beragam syarat untuk calon penumpangnya.

VP Corporate Secretary and CSR Citilink Indonesia, Resty Kusandarina mengatakan, kebijakan yang ketat diperlakukan kepada calon penumpang.

Yakni untuk melengkapi dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat pembelian tiket.

Skenario Pemulihan Indonesia Pasca Pandemi Covid-19, Sekolah Diperkirakan Mulai 15 Juni

Resmi, Bundesliga Dimulai 16 Mei, Sembilan Laga Digelar Tanpa Penonton

Lion Air Kembali Mengudara 10 Mei, Calon Penumpang Wajib Ikuti Syarat Ini

Guru Ngaji Mestinya Diberi Bantuan Sosial, Ini Alasan DPRD Jateng

"Di antaranya adalah surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit," ujar dia seperti dilansir Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Tidak hanya itu, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan calon penumpang Citilink Indonesia sebelum mendapatkan tiket.

1. Surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit

2. Surat tugas dari kantor maupun instansi terkait

3. Surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Selain diunggah saat membeli tiket di website citilink.co.id, Resty mengatakan, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli saat melakukan check in.

"Selain itu, penumpang juga dipersaratkan untuk memiliki tiket pulang-pergi," tutur dia.

Persyaratan tersebut, lanjut Resty, mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik 1441 Hijriyah.

"Serta mengacu pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan surat edaran Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 31 Tahun 2020," kata dia.

Layanan penerbangan domestik tersebut juga dikhususkan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan.

Lalu repatriasi WNI, pelajar, pekerja migran, atau pemulangan orang dengan alasan khusus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved