Berita Banyumas

Timbun Solar Subsidi dari SPBU dan Jual ke Industri, Dua Orang di Purwokerto Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan tersangka penyalahgunaan bbm solar bersubsidi di suatu lahan kosong di Purwokerto.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
zoom-inlihat foto Timbun Solar Subsidi dari SPBU dan Jual ke Industri, Dua Orang di Purwokerto Ditangkap Polisi
Istimewa
Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan bbm solar bersubsidi beserta barang bukti mobil dan jerigen pada Selasa (5/3/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan tersangka penyalahgunaan bbm solar bersubsidi di suatu lahan kosong di jalan Sunan Giri gang II RT 5 RW 2, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Selasa (5/3/2020).

Kedua tersangka itu adalah AP dan YP.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan para pelaku membeli bbm solar bersubsidi di SPBU.

Setelah itu dijual kembali ke pertambangan yang ada di wilayah Cilacap.

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Cilacap, Ramadan Hari ke-13, Rabu, 6 Mei 2020

Tidak Ada Sinyal, Siswa di Gunungkidul Harus Mendaki Bukit untuk Kumpulkan Tugas Belajar di Rumah

Pengemudi Mabuk, Mini Bus Menabrak Gapura di Pringapus Kabupaten Semarang, Tiga Orang Tewas

Viral Kabar Asteroid Menabrak Bumi Pada 8 Mei 2020, Begini Penjelasan Lapan

"Pelaku AP alias Gundul masuk ke SPBU Yos Sodarso Sokaraja menggunakan mobil Honda Brio untuk mapping situasi serta melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada petugas operator pom bensin," ujar Kasatreskrim kepada TribunBanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Rabu (6/5/2020).

Selanjutnya pelaku YS atas perintah dari AP masuk ke SPBU yang sama untuk menemui operator pom bensin yang sudah menerima pembayaran.

Pelaku mengisi solar subsidi ke dalam mobil Panther yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan meletakkan tank bbm tambahan kapasitas 720 liter diluar kapasitas mobil.

Setelah terisi, kemudian YS membawa mobil Panther ke halaman dekat rumah AP di jalan Sunan Giri Berkoh untuk memindahkan isi solar subsidi ke dalam wadah jerigen kapasitas 30 liter.

Kemudian dijual kembali dengan menggunakan selang yang dihubungkan kepada tank bbm modifikasi yang sudah disediakan keran.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa unit mobil dan jerigen.

Di antaranya adalah satu unit mobil Honda Brio warna kuning dengan No. Pol R-9245-GS.

Satu unit Mobil Suzuki APV warna abu abu No. Pol R-9042-JC, satu unit mobil Panther warna abu abu No. Pol R-9328-DE dengan model telah dimodifikasi tank bbm kapasitas 720 liter dan dilengkapi keran.

Rayakan Kelulusan Dengan Sepeda Motor Tanpa Lampu, Tiga Remaja Lulusan SMK Tewas Tertabrak Truk

Kisah Ibu Muda Lolos Dari Siksaan dan Penyekapan Oleh Suaminya Karena Tidak Bisa Masak

Pencuri Ternak Ini Tertangkap Oleh Tim Penyekatan Pemudik Setelah Minibusnya Angkut Kambing

Simak Syarat Mendapatkan Transfer Rp 600 Ribu dari Pemerintah Melalui BST Kemensos

Ada pula 24 jerigen kapsitas 30 liter isi solar subsidi, 5 jerigen kapasitas 30 liter kosong, satu unit HP merk Oppo warna ungu hitam serta satu unit HP merk Nokia warna hitam.

"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kepada para pelaku disangkakan Pasal 55 Sub Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (TribunBanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved