Larangan Mudik 2020

Tegaskan Larangan Mudik 2020, Doni Monardo: Tidak Ada Kelonggaran, Titik!

Tegaskan Larangan Mudik 2020, kepala gugus tugas percepatan penanganan covid-19/virus corona, Doni Monardo: Tidak Ada Kelonggaran, Titik!

DOKUMENTASI BNPB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan tak ada kelonggaran dalam larangan mudik 2020, titik. 

"... kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang. Titik!,” kata Doni Monardo.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo, menegaskan tak ada kelonggaran dalam larangan mudik 2020, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Karena itu, Gugus Tugas menerbitkan Surat Edaran  (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui surat itu, Gugus Tugas sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran."

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang. Titik!” tegas Doni dalam keterangan resmi yang diterima TribunBanyumas.com, Rabu (6/5).

Banyak Perantau Lolos Mudik, Penghuni GOR Satria Purwokerto Membludak, 207 Orang Dikarantina Massal

Moda Transportasi Segera Beroperasi, Pemkab Purbalingga Perketat Protokol Kesehatan di Perbatasan

Pemudik dari Jakarta Positif Virus Corona, Bupati Banyumas: Dia Pedagang Baju di Jatinegara

61 Pemudik Terjaring Razia di Perbatasan Banyumas, 2 Orang Langsung Dikarantina di GOR Satria

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik.

Serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Selain itu yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan.

Seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah.

Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah.

Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan."

"Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” jelas Doni.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved