Berita Ekonomi Bisnis

Penukaran Uang Hanya Dilayani Melalui Loket Bank, KPw BI Purwokerto Siapkan Rp 3,3 Triliun

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Purwokerto menyiapkan kebutuhan uang tunai (outflow) sebesar Rp 3,3 triliun.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI KPw BI PURWOKERTO
Kepala KPw BI Purwokerto, Samsun Hadi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Purwokerto menyiapkan kebutuhan uang tunai (outflow) sebesar Rp 3,3 triliun.

Itu untuk mengantisipasi kebutuhan transaksi selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2020. 

"Jumlah tersebut meningkat 6,45 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya," ujar Kepala KPw BI Purwokerto, Samsun Hadi kepada TribunBanyumas.com, Senin (4/5/2020).

Warga Tak Perlu Berteriak-teriak, Wawali Tegal: Lapor Ketua RT Kalau Butuh dan Belum Dapat Bantuan

Dua Rumah Mewah Bercap Penerima Bantuan PKH di Brebes, Setelah Viral Baru Mengundurkan Diri

Penutupan Jalan 24 Jam Tahap IV, Ini Ruas yang Ditutup Mulai Besok di Semarang

Pertamina Juga Berikan Cashback Buat Sopir Angkot, Simak Cara Mendapatkannya

Kebutuhan tersebut adalah upaya mengantisipasi kebutuhan selama Ramadan, Idulfitri, serta kebijakan stimulus penanganan dampak Covid-19.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.

Misalnya saja melalui digital banking, mobile banking, uang elektronik, dan QR Code sesuai standar QRIS (QR Code Indonesian Standard).

Masyarakat yang biasanya melakukan penukaran uang secara langsung seperti di pasar, tahun ini hanya akan disediakan melalui loket perbankan.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing.

"Penukaran uang untuk masyarakat umum akan dilayani oleh 57 Kantor Cabang (KC) bank di wilayah kerja KPw BI Purwokerto," imbuhnya. 

Terdiri atas 38 KC bank di Kabupaten Banyumas, 7 KC bank Cilacap, 6 KC bank Purbalingga, dan 6 KC bank Banjarnegara.

Demi menjaga kelayakan uang tunai dan kelancaran layanan penukaran tersebut, KPw BI Purwokerto menyusun beberapa strategi.

Pertama, penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan melakukan karantina uang Rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan.

Kemudian, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana dan prasarana, serta
memerhatikan higienitas SDM, dan perangkat pengolahan uang.

Kedua, adalah melakukan koordinasi dengan KPw BI Koordinator.

THR Buruh Rentan Dikurangi Perusahaan, SPSI Purbalingga Janji Kawal, Gandeng Disnaker

Pemudik Asal Rawalo Banyumas Murni Imported Covid-19, Pedagang Pakaian di Jakarta

Warga Widarapayung Cilacap Tertipu Wisatawan Asal Bali, Uang Hasil Jual Papan Surfing Belum Didapat

Anak Punk Setubuhi Gadis Bawah Umur, Kapolres Kebumen: Kenal Pelaku Melalui Facebook

Dalam hal ini KPw BI Jawa Tengah agar memiliki kecukupan persediaan uang secara nominal dan per pecahan di tengah terbatasnya moda transportasi.

KPw BI Purwokerto juga melakukan langkah-langkah koordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menjaga ketersediaan uang di ATM.

Yakni dengan kualitas baik melalui perencanaan pengisian uang yang akurat.

Kemudian tetap menyediakan layanan penukaran uang kepada masyarakat di loket perbankan sehingga masyarakat mudah untuk memperoleh uang.

Guna mendorong optimalisasi transaksi nontunai BI mengeluarkan kebijakan.

Seperti membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori usaha mikro oleh PJSP yang semula dikenakan 0,7 persen menjadi 0 persen.

Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 April hingga 30 September 2020.

Kemudian menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 di sisi nasabah dan berlaku efektif 1 April hingga 31 Desember 2020.

Selain itu melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga (dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan).

Kemudian penurunan nilai pembayaran minimum (dari 10 persen menjadi 5 persen).

Penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran (dari 3 persen atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp100 ribu).

Mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.

Terakhir adalah mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program pemerintah seperti Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

Beberapa kebijakan tersebut di atas berlaku efektif 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020. (Permata Putra Sejati)

Bulan Kedua PLN Beri Listrik Gratis, Begini Cara Klaim Melalui WhatsApp

Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas

Semarang Kota Terbanyak PHK, Total Capai 13.163 Orang di Jateng

Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved