Larangan Mudik 2020

Menhub Usul Pengusaha Boleh Bepergian Naik Pesawat di Tengah Larangan Mudik, Begini Respon DPR RI

Menhub Usul Pebisnis Boleh Bepergian Naik Pesawat di Tengah Larangan Mudik, Begini Respon DPR RI: ada plus minusnya, semua harus ada protokol ketat

bknpk.com
Ilustrasi pesawat terbang - Di tengah larangan mudik, Menhub usul agar pebisnis/pengusaha diperbolehkan berpegian naik pesawat terbang. DPR RI pun merespon dengan memberikan sejumlah persyaratan ketat. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan pesawat komersial. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI minta ada protokol dan persyaratan ketat.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menindalanjuti larangan mudik 2020, pesawat komersial dilarang mengangkut penumpang mulai 24 April - 1 Juni 2020, terkecuali bagi pejabat tinggi negara atau tamu negara atau utusan organisasi nasional

Pengecualian bertambah, yakni bagi pengusaha atau pebisnis yang mempunyai urusan bisnis bisa menaiki pesawat udara komersial.

Usulan ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena, menilai usulan Menhub memiliki sisi positif dan negatif.

Namun untuk mencegah hal-hal negatif, Melki mengusulkan sejumlah hal.

Salah satunya dilakukan rapid test atau tes cepat kepada pengusaha atau pebisnis yang akan bepergian.

Tes cepat diminta dilakukan dua kali, yakni dua hari sebelum keberangkatan dan sesaat sebelum keberangkatan.

Pesawat Terbang Dilarang Angkut Penumpang Per 24 April, Kecuali Pejabat Tinggi Negara. Sudah Adil?

Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19, KPK: Tidak Ada Pilihan Lain, Ancaman Hukuman Mati

Pembatalan 91 Perjalanan Kereta Api di Daop 5 Diperpanjang hingga 31 Mei 2020

Imbas Corona, Alfamart - Alfamidi Gratiskan Biaya Sewa Tenant Rp15 Miliar untuk 12.000 UMKM

"Pengecekan penumpang melalui tes cepat dilakukan dua hari sebelum berangkat dan pada saat keberangkatan untuk memastikan penumpang sehat dan tidak terindikasi Covid-19."

"Demikian pula saat kembali juga dilakukan hal yang sama," ujar Melki, kepada Tribunnews.com, Rabu (29/4/2020).

Politikus Golkar tersebut juga meminta Menhub, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan protokol kesehatan dan aturan (syarat) yang ketat terkait siapa saja yang bisa menggunakan transportasi udara dalam situasi kondisi saat ini.

"Setiap orang yang terbang dan masuk ke daerah tujuan mesti melaporkan semua jenis kegiatan yang akan dilakukan."

"Ke mana, bertemu siapa, apa yang dibuat, berapa hari, menginap di mana, kapan balik dan sebagainya."

"Detail semua kegiatan harus dilaporkan kepada gugus tugas setempat," kata dia.

Tak hanya itu, para pebisnis juga tetap diminta menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan menjaga jarak satu sama lain.

Melki juga mengimbau agar perjalanan mereka dibatasi maksimal tiga hari saja.

Pebisnis juga diharapkan melaporkan kegiatan perjalanan juga memberikan bukti foto kegiatan kepada gugus tugas setempat maupun dirinya berasal.

"Bagi penumpang yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam rangka mencegah penularan, harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved