Berita Kriminal

Borok Kejahatan SN Ikut Terungkap Seusai Ditangkap, 10 Tahun Lalu Pernah Bobol Konter di Kebumen

Polres Kebumen menemukan fakta lain setelah memeriksa tersangka SN (24), warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, belum lama ini.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengintrogasi pelaku pencurian atau pembobol konter handphone di wilayah hukumnya, belum lama ini. 

Penanganan kasus hukum itu tetap berlanjut.

Ancaman hukuman pelaku bisa lebih berat karena ia harus mempertanggungjawabkan dua kasus sekaligus.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya.

Ia saat itu diduga mencuri dengan cara memanjat dinding, lalu membuka genteng dan menjebol plafon.

Aksi pencurian itu diketahui saat karyawan sedang membuka kios pada pagi harinya.

Saat karyawan masuk, kondisi kios sudah dalam keadaan acak-acakan.

Barang berharga di dalamnya telah hilang.

Tersangka ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen pada Jumat (24/4/2020) di daerah Karanggayam Kebumen.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Masalahnya, lembaga pemasyarakatan menunda penerimaan napi baru untuk menghindari penyebaran virus corona di dalam Lapas pada masa pandemi.

Tetapi hal ini tak menyurutkan Polri untuk tetap mengusut tindak pidana yang dilakukan pelaku kejahatan.

Polres Kebumen telah menyiapkan rumah tahanan untuk menampung para pelaku tindak kejahatan.

Polres pun telah mengantisipasi jika rutan Polres kelebihan daya tampung atau over kapasitas.

Polres Kebumen melibatkan rutan Polsek untuk menampung para tahanan sementara. (Khoirul Muzakki)

Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur

Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap

Teluk Penyu Cilacap Masih Jadi Idola Ngabuburit Warga, Padahal Jalan Masuk Sudah Ditutup

Silakan Pilih Denda Rp 50 Ribu atau Kurungan 3 Bulan, Sanksi Warga Tidak Pakai Masker di Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved