Selasa, 9 Juni 2026

Berita Regional

Dituduh Jambret Hp, Pria Ini Nyaris Mati Disiksa Polisi, Korban: Bukan Dia Pelakunya

Dituduh Jambret Hp, Pria Ini Nyaris Mati Disiksa Polisi, Korban: Bukan Dia Pelakunya. keluarga tak terima lapor propam

Tayang:
Victory News via Serambinews.com
Ilustrasi penganiayaan - Seorang pria di NTT nyaris mati setelah dianiaya sejumlah polisi karena dituduh jadi pelaku penjambretan Hp. 

Saat dibawa ke Polres, kata Meldy, kakaknya langsung dibawa ke sebuah kamar kecil, yang di dalamnya terdapat balok, pipa dan alat setrum. Di sana, kakaknya kemudian disiksa dengan menggunakan balok dan pipa hingga sekujur tubuh mengalami cedera.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Seorang pria bernama Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), nyaris mati setelah disiksa oleh sejumlah anggota polisi

Frengky disiksa sejumlah polisi karena dituduh menjadi pelaku penjambretan sebuah handphone (Hp).

Tempat penyiksaan Frengky berada di sebuah ruangan di area Mapolres Kupang Kota, Senin (27/4/2020) sore.

Frengky dilaporkan mengalami cidera di sekujur tubuh dan sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Jihanes Kupang.

Adik kandung Frengky, Meldy Riwu mengatakan, kejadian yang dialami kakaknya bermula saat dua orang anggota intel Polsek Maulafa dan Polres Kupang Kota, mendatangi tempat tinggal kakaknya.

Polda Jatim Bentuk Tim Pemburu Covid-19, untuk Kendalikan Persebaran Corona. Apa Saja Tugasnya?

Lagi, Napi Asimilasi Ditembak Polisi, Rampas Handphone Warga, Pelaku Sudah 4 Kali Masuk Penjara

Jerit Petani Carica di Dieng, Buah Membusuk, Tak Terserap Imbas Corona: Sudah Ditebangi

Balita 2 Tahun Positif Virus Corona, Tertular Orangtua yang Pulang Kampung dari Jakarta

Kedatangan dua anggota polisi itu berniat membawa kakaknya ke Polsek Maulafa karena dituding terlibat kasus penjambretan handphone.

Saat akan dibawa, kakaknya sempat bingung dengan tudingan yang dilayangkan polisi, karena dirinya tidak pernah mencuri ponsel.

"Rupanya belakangan diketahui, pada bulan lalu, ada seorang teman kakak saya menjual satu unit HP dalam kondisi rusak dengan harga Rp200.000."

"Teman kakak saya itu datang dan mengeluh karena tidak punya uang kos. Karena kasihan, kakak saya terpaksa beli HP yang rusak itu," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2020).

Kemudian, kakaknya pun dibawa ke Polsek Maulafa dan selanjutnya ke Markas Polres Kupang Kota.

Saat dibawa ke Polres itulah, kata Meldy, kakaknya langsung dibawa ke sebuah kamar kecil, yang di dalamnya terdapat balok, pipa dan alat setrum.

Di sana, kakaknya kemudian disiksa dengan menggunakan balok dan pipa hingga sekujur tubuh mengalami cedera.

"Kakak saya dianiaya oleh Kanit Buser Aipda YS bersama beberapa anggota buser lainnya, pada Senin (27/4/2020) sore, mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita," ungkapnya.

"Mereka (polisi) berhenti menganiaya kakak saya, setelah mereka telepon video call korban yang melapor telah kehilangan HP."

"Mereka menanyakan apakah betul kakak saya yang menjambret HP milik korban. Kemudian korban menjawab kalau kakak saya ini bukan pelakunya," sambungnya.

Mendengar pengakuan korban itu, lanjut Meldy, para polisi itu lantas berhenti menganiaya dan satu per satu mulai keluar ruangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved