Berita Semarang
Bukan Plat H, Kendaraan akan Diberhentikan Petugas, Hari Ini Kota Semarang Berlakukan PKM Non-PSBB
Bukan Plat H, Kendaraan akan Diberhentikan Petugas, Hari Ini Kota Semarang Berlakukan PKM Non-PSBB
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: yayan isro roziki
"Namanya filterisasi arus. Terutama, kami akan melihat plat nomor kendaraan. Di luar plat nomor H akan kami hentikan."
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mulai hari ini, Senin (27/4), kendaraan bukan plat H yang menuju arah Kota Semarang, akan diberhentikan petugas yang berjaga di check point, yang tersebar di perbatasan-perbatasan Kota Lumpia.
Hal ini seiring diberlakukannya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Non Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PKM Non-PSBB.
Kebijakan ini diberlakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memutuskan untuk menerapkan aturan PKM melalui Perwal nomor 28 tahun 2020 sebagai upaya memutus penyebaran covid-19 di Kota Semarang.
Aturan ini akan mulai berlaku Senin (27/4/2020). Hendi, sapan akrabnya menegaskan, aturan PKM berbeda dengan PSBB.
Pada aturan PKM, pihaknya masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat.
"Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha. Intinya, boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol," terang Hendi.
• Diberlakukan Mulai Senin 27 April di Kota Semaranng, Hendi Jabarkan Ketentuan PKM Non-PSBB
• Ganjar: Mulai Senin 27 April Warga Semarang, Kendal dan Demak Tak Gunakan Masker akan Ditindak Tegas
• Wakil Katib PWNU Jateng, Dr KH Nasrulloh Afandi: Melindungi Amal Ibadah Ramadan di Era Medsos
• Vietnam Bantu Indonesia Percepat Penanganan Wabah Virus Corona
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, petugas Dishub tengah menyiapkan check point atau pos pantau baik di dalam kota maupun di wilayah perbatasan.
Dishub menyiapkan 14 check point di wilayah dalam kota maupun perbatasan.
Ditambah, ada dua check yang menjadi satu dengan Polrestabes di pintu tol, serta empat check point di pintu kedatangan bandara, stasiun, dan pelabuhan.
"Di pintu kedatangan bandara, stasiun, pelabuhan itu otoritas setempat karena tidak beroperasi," kata Endro, Minggu (26/4/2020).
Check point ini akan menjadi filter kendaraan yang masuk Kota Semarang. Petugas Dishub akan memantau setiap kendaraan yang masuk terutama kendaraan berplat nomor luar kota.
"Namanya filterisasi arus. Terutama, kami akan melihat plat nomor kendaraan. Di luar plat nomor H akan kami hentikan," katanya, Minggu (26/4/2020).
Kendaraan dari luar kota, kata Endro, akan dilihat urgensinya untuk diperbolehkan masuk atau harus kembali.