Berita Nasional

H+1 Larangan Mudik Ribuan Kendaraan Keluar Jakarta Diminta Putar Balik, Berikutnya Denda Rp 100 Juta

Hari pertama penerapan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingin keluar dari Jakarta, tetapi diminta putar balik.

Editor: Rival Almanaf
Kompas.com
Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.(ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA) 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Hari pertama penerapan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingin keluar dari Jakarta, tetapi diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari 1.000 kendaraan yang diminta putar balik oleh jajarannya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta, baik melalui pintu tol Bitung ke arah Merak maupun pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.

"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan.

Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.

Kabar Baik, Pasien Corona Pertama di Salatiga Berhasil Sembuh Wali Kota Minta Jangan Dikucilkan

BMW Terparkir di Bandara Selama 7 Tahun, Jika Akan Diambil Tarifnya Rp 280 Juta

Perantau Asal Banyumas Jika Tetap Nekat Mudik akan Dikarantina di GOR Satria Purwokerto

BLT Warga Terdampak Corona di Banyumas Dipotong 50 Persen, Pengamat Menilai Tidak Cukup,

Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi larangan mudik Lebaran 2020 pada masa pagebluk corona (Covid-19).

Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis jelas bahwa larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Sementara itu, batas waktu pelaksanaan larangan mudik dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.

Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulan ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

" Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020, atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan, bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian.

Setelah CEO Ruang Guru, Kini CEO Amarta Fintech Mundur dari Staf Khusus Milenial Jokowi

Cukup Dekatkan Tangan, Air dan Sabun Mengucur Otomatis, Karya Mahasiswa UKSW Salatiga Cegah Corona

Di Kabupaten Ini Perawat Sembuh Dari Corona Disambut Seperti Pahlawan

Ambulans Terperosok ke Parit, Dua Warga yang Menolong Justru Dikarantina dan Ikuti Rapid Test

Bahkan, bukan tidak mungkin bahwa polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa."

"Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved