Berita Viral

Viral Soal Beda Pulang Kampung dan Mudik Versi Jokowi, Bagaimana Definisinya di KBBI?

Viral Soal Beda Pulang Kampung dan Mudik Versi Presiden Jokowi dengan najwa shihab di mata najwa, Bagaimana Definisinya di KBBI?

Istimewa/tangkapan layar @MataNajwa
Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, saat memberikan penjelasan beda mudik dan pulang kampung, dalam bincang dengan Najwa Shihab. 

Diharapkan paling lambat akan keluar berbarengan dengan Peraturan Presiden. Sedangkan untuk titik-titik penyekatan yang akan dilakukan oleh Kemenhub dan kepolisian, Sigit mengatakan juga masih dalam diskusi dan pematangan lokasi-lokasi mana saja yang nantinya akan dijaga.

" Jalan tol dan semua jalan arteri atau non tol sedang dalam pematangan, jadi ini yang harus ditegaskan bukan penutupan tapi hanya penyekatan untuk memilih mana kendaraan yang boleh melintas," kata ujar Sigit.

Mobil dan Motor Dilarang Keluar Jadetabek

Polisi akan melarang kendaraan pribadi baik motor dan mobil serta kendaraan umum untuk keluar wilayah Jabodetabek.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

"Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Sambodo seperti ditulis Kompas.com.

Sambodo menegaskan, kendaraan angkutan barang, logistik, dan kebutuhan pokok masih boleh masuk dan keluar wilayah Jabodetabek.

Selain itu, polisi juga tidak membatasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari arah Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," jelas Sambodo.

Sementara itu, kata Sambodo, Polda Metro Jaya masih membahas pembatasan mobilitas kendaraan yang akan masuk wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten.

"Mekanismenya nanti akan dibahas lagi dengan Polda perbatasan Jawa Barat dan Banten (izin masyarakat yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," ujar Sambodo.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mendirikan 19 pos pengamanan terpadu untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah diputuskan Presiden Joko Widodo.

Pos pengamanan terpadu itu berfungsi sebagai pos check point yang merupakan gabungan dari pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.

Polri akan bekerja sama dengan TNI dan Dinas Perhubungan untuk menjaga pos pengamanan terpadu tersebut.

Rincian lokasi 19 titik pos pengamanan terpadu tersebut yakni, 3 titik di ruas tol keluar Jakarta masing-masing di pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu Tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu Tol Bitung arah Merak.

Sebanyak 5 titik pos pengamanan terpadu di wilayah Tangerang Kota yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung.

Sebanyak dua titik pos pengamanan di Tangerang Selatan yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug. Kemudian, dua titik di wilayah Depok yakni Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam.

Lalu, tiga pos di wilayah Bekasi Kota yaitu Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung. Selanjutnya, ada 4 titik pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi yakni perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah, perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin, Bojongmangu, dan Kebayoran. (*)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIRAL Video Presiden Jokowi Sebut Arti Mudik dan Pulang Kampung Beda, Ini Difinisi Mudik dalam KBBI 

Presiden Jokowi Putuskan Beri BLT Keluarga Miskin Terdampak Virus Corona Rp600 Ribu Per Bulan

Kades Takut Salurkan BLT Warga Terdampak Corona, Beda Tanggapan Dinpermades dan Dinsos Purbalingga

Kades Takut Salurkan BLT Warga Terdampak Corona, Beda Tanggapan Dinpermades dan Dinsos Purbalingga

Susi Pudjiastuti Terancam Bangkrut, 95 Persen Pendapatan Hilang Imbas Wabah Corona

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved