Berita Viral

Viral Soal Beda Pulang Kampung dan Mudik Versi Jokowi, Bagaimana Definisinya di KBBI?

Viral Soal Beda Pulang Kampung dan Mudik Versi Presiden Jokowi dengan najwa shihab di mata najwa, Bagaimana Definisinya di KBBI?

Istimewa/tangkapan layar @MataNajwa
Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, saat memberikan penjelasan beda mudik dan pulang kampung, dalam bincang dengan Najwa Shihab. 

Arti Mudik dan Arti Pulang Kampung dalam KBBI 

Sementara itu, Wartakotalive.com mencoba mencari tahu arti mudik dan pulang kampung dalam  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Mudik diartikan sebagai (berlayar, pergi) ke udik dan juga  pulang ke kampung halaman.

Sementara pulang kampung diartikan sebagai kembali ke kampung halaman dan mudik.

Untuk lebih lengkapnya, bisa cek di LINK KBBI ini. 

pulang » pulang kampung
⇢ Tesaurus

kembali ke kampung halaman; mudik: dia -- kampung setelah tidak lagi bekerja di kota

mu.dik
⇢ Tesaurus

cak pulang ke kampung halaman: seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yang --

Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan Tol

Kendaraan pemudik antre memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Pada puncak arus mudik lebaran 2019 sejumlah titik di Tol Jakarta-Cikampek-Cipali mengalami kepadatan volume kendaraan pemudik. (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA/kompas.com)
Pemerintah sudah menegaskan akan melakukan larang mudik lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19).

Beberapa langkah akan dilakukan, salah satunya dengan menutup akses jalan tol terutama yang menjadi pintu keluar masuk zona merah.

Namun demikian, Sigit Irfansyah selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan bila tidak ada penutupan jalan tol saat pemberlakukan larangan mudik di terapkan pada Jumat (24/4/2020).

"Jadi yang sesuai arahan itu tidak ada penutupan jalan tol, tapi hanya penyekatan dalam upaya pembatasan. Seperti diketahui, jadi mobil logistik untuk barang itu masih bisa lewat, jadi pembatasannya itu nanti bila bukan logisitik akan dilakukan pelarangan," kata Sigit seperti ditulis Kompas.com.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, untuk regulasi teknis secara resminya sampai saat ini masih dalam penyusunan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved