Berita Nasional

Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Work From Home Juga Diperpanjang Hingga 13 Mei

Petunjuk teknis jam kerja khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan, telah diterbitkan, Senin (20/4/2020).

Editor: deni setiawan
PEMKAB BANYUMAS
FOTO ILUSTRASI - Suasana apel para ASN di lingkungan Pemkab Banyumas, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Petunjuk teknis jam kerja khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan, telah diterbitkan, Senin (20/4/2020).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo merilis hal tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020.

Yakni tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Lagi, Pasutri di Banjarnegara Positif Covid-19, Warga Purwanegara Riwayat Klaster Gowa

Kisah Heroik Gus Khayat, Taklukkan Penderita Gangguan Jiwa, Diajak Berobat ke RSI Banjarnegara

Tulis Komentar Tak Pantas di Medsos, Pemuda Jalan Tarupolo Semarang Dijemput Polisi

Sekda Jateng: Kalau Sudah Terima Bantuan dari Pusat, Jangan Bengok Minta Lagi

Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan.

Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis: pukul 12.00 hingga pukul 12.30

Jumat: pukul 08.00 hingga pukul 15.30.

Waktu istirahat Jumat: pukul 11.30 hingga pukul 12.30. 

Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan.

Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 hingga pukul 14.00.

Adapun waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.

Sementara Jumat pukul 08.00 hingga pukul 14.30.

Waktu istirahat khusus Jumat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.

Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan jam kerja selama Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.

PNS kerja dari rumah diperpanjang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved