Teror Virus Corona

PSBB Kota Tegal, Ganjar Wanti-wanti Pemkot: Matangkan Anggaran Bagi Warga Terdampak

Pemkot Tegal harus mematangkan anggaran untuk mengantisipasi warga terdampak kebijakan PSBB yang diberlakukan pada 23 April 2020.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Seorang pengendara motor dibawa menuju ambulans untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif di RSUD Kardinah Tegal, Jumat (3/4/2020). Diketahui pengendara itu bersuhu tubuh di atas 38 derajat Celcius. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal.

Hal itu dimaksudkan menjadi bagian dalam percepatan penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah tersebut.

Keputusan itu tertuang pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan (SK Menkes) Nomor HK.0 1.07/MENKES/258/2020.

Yakni tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Hasil Swab Keluar, Dua Ibu Hamil PDP Corona yang Meninggal di Banyumas Negatif Covid-19

PSBB Kota Tegal Dimulai 23 April, Diberlakukan Selama Sebulan

Sempat Gegerkan Warga, Perempuan Tegeletak di Pinggir Jalan di Cilacap Ternyata Bukan Karena Corona

Judy Bakal Ceritakan Kondisi TKI Cilacap di Hongkong, Minggu Vicon Bareng Gubernur Jateng

Dengan penetapan ini, Kota Tegal merupakan daerah pertama di Jawa Tengah yang menerapkan PSBB.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menuturkan, Pemkot Tegal harus mematangkan anggaran untuk mengantisipasi warga terdampak kebijakan tersebut.

Oleh karena itu, data yang ada harus siap sehingga bantuan jaminan hidup bagi warga terdampak tepat sasaran.

"Siapkan manajemennya. Siapkan data yang baik, khususnya mereka yang terdampak."

"Seperti jaring pengaman sosial, ekonomi, logistik, sistem transportasi, dan keamanan," kata Ganjar kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (19/4/2020).

Gubernur juga menegaskan agar Pemkot Tegal menyiapkan anggaran yang memadai.

Sebab, penerapan kebijakan tersebut berpotensi membatasi mobilitas para pekerja informal dan mempengaruhi pendapatannya.

Pemprov Jateng, kata dia, juga sedang menghitung dukungan anggaran untuk PSBB Kota Tegal.

Pemprov juga terus berkoordinasi dengan Pemkot Tegal terkait dukungan anggaran agar tidak ada tumpang tindih.

Termasuk permasalahan terkait relokasi dan recofusing anggaran yang dilakukan.

"Tentunya ada (bantuan anggaran). Tapi mereka (Pemkot Tegal) harus susun terlebih dahulu kebutuhan apa saja yang mereka lakukan."

"Pemprov dan Pemkot sedang susun itu secara komprehensif," imbuhnya.

Tersangka Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona di Banyumas Bertambah, Polisi: Kini Total 4 Orang

Belajar di Rumah Kembali Diperpanjang di Purbalingga, Khusus ASN Masih Tunggu Persetujuan Bupati

Dari Purwokerto Menuju Jakarta Hanya Tersisa KA Bima, Besok Kereta Kutojaya Selatan Dibatalkan

BKPP Purbalingga: ASN Tidak Boleh Mudik, H+2 Lebaran Sudah Masuk Kerja

Penerapan PSBB Kota Tegal

Seperti diberitakan sebelumnya di Tribunbanyumas.com, Pemkot Tegal dipastikan menerapkan status PSBB mulai 23 April 2020.

Hal itu diputuskan seusai Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memperoleh izin resmi dari Kemenkes pada Jumat (17/4/2020).

Dedy Yon mengatakan, Pemerintah Pusat memberikan izin karena Kota Tegal merupakan zona merah.

Rencananya, untuk PSBB akan diterapkan Dedy Yon mulai Kamis (23/4/2020).

Ia menjelaskan, ada tiga warga Kota Tegal yang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19.

Satu pasien dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal dunia, dan seorang lagi masih dirawat di RSI Harapan Anda Kota Tegal.

"Barusan kami rapat untuk persiapan. Mudah- mudahan maksimal tahapan, diberlakukan selama 30 hari."

"Tahapan pertama kami coba untuk 15 hari."

"Kami akan memberlakukan mulai 23 April sampai 23 Mei 2020," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/4/2020).

Dedy Yon menjelaskan, pembelakuan PSBB akan menutup 49 akses masuk ke Kota Tegal.

Hanya akan ada satu akses jalan masuk, yaitu di Jalan Proklamasi Kota Tegal.

Selain itu, menurut Dedy Yon, aktivitas di perkantoran juga harus diliburkan.

Kemudian rumah makan tidak boleh menerima pelanggan makan di tempat, hanya diperbolehkan pesan online atau membungkus.

Kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pun tidak diperbolehkan.

Ia mengimbau, masyarakat harus mematuhi pelaksanaan PSBB.

"Pada 23 April sampai 23 Mei 2020 di ruang publik, lampu- lampu jalan juga kami matikan pada malam hingga pagi hari."

"Kami harap warga Kota Tegal di rumah menjaga diri di rumah."

"Jangan di jalan, barangkali ada tindak kejahatan seperti begal dan sebagainya," jelasnya. 

Mengenai jejaring sosial, menurut Dedy Yon, Pemkot Tegal sudah menyiapkan.

Ia mengatakan, jejaring sosial disiapkan agar masyarakat tidak keluar masuk rumah

Dedy Yon menjelaskan, PSBB diperlukan karena Kota Tegal sebagai central city bagi daerah sekitar.

Seperti Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, maupun Pemalang.

Ia menilai, banyak orang luar daerah yang sering berkunjung ke Kota Tegal.

Selain itu, banyak pasien positif corona di daerah sekitar Kota Tegal.

Masing-masing lima pasien positif Covid-19 ada di Pemalang dan Kabupaten Tegal.

"Sebelum menutup pada 23 April 2020."

"Jejaring sosial sudah disiapkan agar warga tidak keluar masuk," ujarnya. (Mamduh Adi/Fajar Bahruddin Achmad)

Hasil Rapid Test 40 Warga Banjarnegara Reaktif Corona, Didominasi Peserta Ijtima Ulama di Gowa

Viral Tenaga Medis di Banjarnegara Parodikan Kera Sakti di RS, Ternyata ada Pesan Terkait Corona

Lagi, Perawat RSUP Kariadi PDP Virus Corona Meninggal, PPNI: Semoga Tak Ada Penolakan Jenazah

Viral Curhatan Perawat RSUD Cilacap Direspon Ari Lasso, Bikin Video Buat Tenaga Medis

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved