Teror Virus Corona

PSBB Kota Tegal, Ganjar Wanti-wanti Pemkot: Matangkan Anggaran Bagi Warga Terdampak

Pemkot Tegal harus mematangkan anggaran untuk mengantisipasi warga terdampak kebijakan PSBB yang diberlakukan pada 23 April 2020.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Seorang pengendara motor dibawa menuju ambulans untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif di RSUD Kardinah Tegal, Jumat (3/4/2020). Diketahui pengendara itu bersuhu tubuh di atas 38 derajat Celcius. 

"Pemprov dan Pemkot sedang susun itu secara komprehensif," imbuhnya.

Tersangka Tolak Pemakaman Jenazah Korban Corona di Banyumas Bertambah, Polisi: Kini Total 4 Orang

Belajar di Rumah Kembali Diperpanjang di Purbalingga, Khusus ASN Masih Tunggu Persetujuan Bupati

Dari Purwokerto Menuju Jakarta Hanya Tersisa KA Bima, Besok Kereta Kutojaya Selatan Dibatalkan

BKPP Purbalingga: ASN Tidak Boleh Mudik, H+2 Lebaran Sudah Masuk Kerja

Penerapan PSBB Kota Tegal

Seperti diberitakan sebelumnya di Tribunbanyumas.com, Pemkot Tegal dipastikan menerapkan status PSBB mulai 23 April 2020.

Hal itu diputuskan seusai Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memperoleh izin resmi dari Kemenkes pada Jumat (17/4/2020).

Dedy Yon mengatakan, Pemerintah Pusat memberikan izin karena Kota Tegal merupakan zona merah.

Rencananya, untuk PSBB akan diterapkan Dedy Yon mulai Kamis (23/4/2020).

Ia menjelaskan, ada tiga warga Kota Tegal yang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19.

Satu pasien dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal dunia, dan seorang lagi masih dirawat di RSI Harapan Anda Kota Tegal.

"Barusan kami rapat untuk persiapan. Mudah- mudahan maksimal tahapan, diberlakukan selama 30 hari."

"Tahapan pertama kami coba untuk 15 hari."

"Kami akan memberlakukan mulai 23 April sampai 23 Mei 2020," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/4/2020).

Dedy Yon menjelaskan, pembelakuan PSBB akan menutup 49 akses masuk ke Kota Tegal.

Hanya akan ada satu akses jalan masuk, yaitu di Jalan Proklamasi Kota Tegal.

Selain itu, menurut Dedy Yon, aktivitas di perkantoran juga harus diliburkan.

Kemudian rumah makan tidak boleh menerima pelanggan makan di tempat, hanya diperbolehkan pesan online atau membungkus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved