Virus Corona Jateng
Perlu Anda Ketahui, Berikut 12 Aturan yang Diterapkan Selama PSBB di Kota Tegal
Perlu Anda Ketahui, Berikut 12 Aturan yang Diterapkan Selama PSBB di Kota Tegal. di antarnaya semua tempat ibadah di kota tegal ditutup sementara
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
Dalam rapat diputuskan, setidaknya terdapat 12 aturan penting yang harus dipatuhi masyarakat selama pemberlakukan PSBB. Di antaranya penutupan semua tempat ibadah di seluruh Kota Tegal.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal bakal menerapkan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) per tanggal 23 April hingga 23 Mei 2020.
Karena itu, guna mempersiapkan agar pelaksanaan PSBB berjalan maksimal, Pemkot Tegal menggelar rapat tertutup bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal, di Adipura Balai Kota Tegal, Sabtu (18/4/2020).
Dalam rapat diputuskan, setidaknya terdapat 12 aturan penting yang harus dipatuhi masyarakat selama pemberlakukan PSBB.
Di antaranya, Pemkot akan mematikan seluruh lampu jalan di wilayah kota dan juga di fasilitas umum, sehingga dipastikan Tegal akan gelap gulita pada malam hari saat penerapan PSBB.
• Sebulan Kota Tegal akan Gelap Gulita di Malam Hari, Selama Penerapan PSBB
• Warga Pusponjolo Semarang Positif Corona, Dijemput Paksa Petugas, Ketua RT: Hoaks, Dia Sadar Diri
• BKPP Purbalingga: ASN Tidak Boleh Mudik, H+2 Lebaran Sudah Masuk Kerja
• Pertambahan Pasien Sembuh Lebih Tinggi daripada Meninggal - Update Virus Corona di Indonesia
Di samping itu, semua tempat ibadah akan ditutup, baik masjid, gereja, wihara dan tempat ibadah umat lainnya.
Sehingga, tidak ada lagi orang yang bisa beribadah di tempat ibadah secara berjamaah. Semua dilakukan di rumah masing- masing.
"Kecuali panggilan azan, silahkan. Tapi salatnya di rumah masing- masing. Kemudian gereja, wihara dan lainnya sama. Tidak ada lagi orang berkumpul lebih dari lima," kata Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi kepada tribunjateng.com seusai rapat tertutup.
Berikut aturan yang diberlakukan selama PSBB Kota Tegal:
1. Kegiatan ibadah tidak dilakukan di tempat ibadah, namun di rumah masing- masing.
2. Dilarang segala bentuk resepsi baik untuk pernikahan atau khitanan.
3. Kegiatan belajar mengajar di sekolah atau universitas dihentikan. Kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah.
4. Dilarang makan di tempat baik di restoran, cafe, warung makan, dan sebagainya.
5. Bagi yang meninggal dunia bukan karena Covid-19, hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang.
6. Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, perbankan atau lembaga keuangan, dan kebutuhan sehari- hari.