Berita Banyumas

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas Disetujui

Anggota DPRD bersama bupati akhirnya menyetujui Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, pada Kamis (16/4/2020).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Simulasi penanganan pasien terkait virus corona 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Anggota DPRD bersama bupati akhirnya menyetujui Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, pada Kamis (16/4/2020).

Namun demikian, ada perubahan dalam Raperda tersebut yakni mengenai judul, Kata Penyakit Menular yang sebelumnya ada menjadi dihilangkan.

Persetujuan tersebut dilaksanakan, pada Rapat Paripurna bersama Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan memimpin langsung rapat.

46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona, Pemprov Jateng Isolasi Mereka di Hotel

Peserta Ijtima Ulama Gowa Asal Purwokerto Positif Corona, Total ada 38 Peserta dari Banyumas

Pasien Corona Purbalingga Hafalkan Al Quran Selama di Ruang Isolasi, Saat Sembuh Khatam 30 Juz

Kisah Pasutri Pengidap Covid-19 di Banjarnegara, Istri Dinyatakan Positif Corona, Saat Suami Sembuh

"Ada perubahan judul, kata penyakit menularnya dihapuskan karena perda ini tidak hanya mengatur tentang penyakit menular," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Kamis (16/4/2020).

Setelah disetujui menjadi Peraturan Daerah maka langkah selanjutnya adalah mendapatkan nomer register.

Dengan melihat tahapan selama ini, dia optimis dapat segera selesai.

"Sudah direvisi, kita cetak sesuai hasil revisi kemudian dikirim ke provinsi.

Minggu depan saya kira sudah dapat nomer register," katanya.

Pihaknya mengakui peraturan daerah mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas merupakan peraturan daerah tercepat yang dibuat selama ini. 

Dia berhitung proses awal hingga disetujui memerlukan waktu sekitar 1 bulan.

Hal tersebut merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat.

Pemerintah memang sedikit memaksa dengan sanksi yang juga harus dilaksanakan.

Budhi Setiawan akan terus melakukan sosialisasi dan pemberian masker kepada masyarakat sembari mendapat nomor register.

4 Penjelasan Peneliti Kenapa Merokok Vape Meningkatkan Risiko Infeksi Virus Corona

Banjarnegara Zona Merah Virus Corona, Bupati Keluarkan Maklumat, Berikut Isinya

Belum ada Kasus Positif Infeksi Virus Corona di Brebes, Pemkab Tracing Seluruh PDP

Pesan 46 Tenaga Medis RSUP dr Kariadi yang Positif Corona: Ayo Jaga Diri Masing-masing

Kesadaran masyarakat mengenakan masker sudah mulai tumbuh.

"Menggunakan masker sebenarnya untuk melindungi orang lain, dan orang lain menggunakan masker untuk melindungi kita," tambahnya.

Begitu mendapatkan nomer register peraturan daerah dapat langsung diterapkan.

Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono mengatakan, peraturan daerah ini terwujud berkat kerja keras dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif. (TribunBanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved