Berita Nasional
Napi Mengaku Harus Membayar Rp 5 Juta Agar Bisa Bebas Lewat Program Asimilasi saat Pandemi Corona
Pembebasan napi dengan program asimilasi saat pandemi virus corona dimanfaatkan oleh oknum petugas.
Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.
Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.
Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini memang tengah gencar membebaskan sejumlah nara pidana (Napi).
Kemenkumham berkilah, pembebasan napi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.
Rupanya, pembebasan napi dalam program asimilasi ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.
• Video Balita Positif Corona di RSUD Cilacap Sembuh
• Kecelakaan Karambol di Jalur Pantura Semarang - Kudus, Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas
• Resahkan Petani, Dua Pencuri Gabah di Banyumas Dibekuk Polisi
• Kakek Pensiunan PNS di Kebumen Setubuhi Siswi SD
Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Napi Ngaku Bayar Jutaan Biar Dibebaskan Karena Ada Corona: Ini Tiket Harganya Lumayan,