Berita Nasional

Napi Mengaku Harus Membayar Rp 5 Juta Agar Bisa Bebas Lewat Program Asimilasi saat Pandemi Corona

Pembebasan napi dengan program asimilasi saat pandemi virus corona dimanfaatkan oleh oknum petugas.

Editor: Rival Almanaf
LAPAS TERBUKA KENDAL
Ilustrasi: Seorang napi di Lapas Terbuka diminta menuliskan surat pernyataan asimilasi dan patuh kepada imbauan pemerintah selama menjalani asimilasi di rumah, Kamis (2/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pembebasan napi dengan program asimilasi saat pandemi virus corona dimanfaatkan oleh oknum petugas.

Seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan rupiah untuk bisa keluar penjara lewat program asimilasi.

Seorang napi berinisial A (37), mengaku dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.

"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah."

"Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan."

"Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Menurutnya bukan hanya dia seorang yang ditawari bebas dengan persyaratan menyetorkan uang.

Stok Darah PMI Purbalingga Hanya Cukup untuk Dua Hari Kedepan, Bupati Ajak Masyarakat Mendonor

Rumah Sakit Pungut Biaya Pemakaman Pasien Virus Corona Rp 15 Juta, Pemerintah Geram

Lebih Berbahaya dari ODP Jumlah OTG Virus Corona Mencapai 363 Orang Berpotensi Masih Berkeliaran

Kapolres Wonosobo Pimpin Anak Buahnya Kubur Jenazah dengan SOP Pemakaman Pasien Korban Corona

Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.

"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya."

"Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.

Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.

S menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.

Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.

"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih."

"Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.

Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.

Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini memang tengah gencar membebaskan sejumlah nara pidana (Napi).

Kemenkumham berkilah, pembebasan napi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.

Rupanya, pembebasan napi dalam program asimilasi ini dimanfaatkan oleh oknum petugas di lapas.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan dapat mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut, narapidana dan anak yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Video Balita Positif Corona di RSUD Cilacap Sembuh

Kecelakaan Karambol di Jalur Pantura Semarang - Kudus, Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas

Resahkan Petani, Dua Pencuri Gabah di Banyumas Dibekuk Polisi

Kakek Pensiunan PNS di Kebumen Setubuhi Siswi SD

Sementara bagi narapidana anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Selain itu, dalam rapat dengan DPR RI, Yasonna juga mengusulkan perubahan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Setidaknya terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Satu di antaranya adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Napi Ngaku Bayar Jutaan Biar Dibebaskan Karena Ada Corona: Ini Tiket Harganya Lumayan, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved